VIRALSUMSEL.COM – Ajar Aswad terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu 192 gram, divovis enam tahun penjara, dengan denda Rp 1 M dan subsider satu bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran pada persidangan sebelumnya tujuh tahun penjara.
Persidangan sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Senin (30/12/2019) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Resa Oktaria SH M.H, Hakim Anggota 1, Irma Hani Nasution SH M.Hum, dan Anggota Kedua Firman Jaya SH.
“Jadi begini perkara atas nama Hajar Aswad telah diputuskan pengadilan,” kata Humas Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI, Firman Jaya usai sidang.
Menurut Firman, memang jadwal keputusan tidak ada penundaan. “Sebelumnya untuk diketaui terdakwa didakwa dua pasal. Pasal 114 ayat 2, undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, menerima, menjadi perantara (kurir), menjual dll, intinya mengedarkan,” kata dia.
Kemudian dakwaan pasal 112 ayat 2. “Majelis hakim atau jaksa bebas memilih dakwaan mana dari hasil persidangan, mana yang lebih terbukti,” tambah dia.
Sebelumnya penuntut umum menuntut perkara 112 ayat 2, tuntutan 7 tahun denda Rp800 Juta dengan ketentuan apabila diganti pidana penjara 3 bulan.
Setelah pledoe hakim bermusyawarah. “Dalam perkara ini satu orang anggota berbeda pendapat dengan ketua majelis dan anggota satu. Kalau tidak bulat, yang dituangkan dalam amar putusan suara hakim terbanyak. Akhir kesimpulannya yang diputuskan lebih ringan, dengan hukuman enam tahun denda Rp 1 M dan subsider 1 bulan penjara,” tambah dia.
Sambung dia pertimbangan hukuman lebih ringan, karena yang bersangkutan menyesali perbutannya, belum pernah dihukum, dan bukan residivis. Sidang sendiri berjalan cukup cepat. “Sidang tinggal membacakan putusan, memang seperti itu makanya cepat,” tukas dia.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran mengatakan setelah melihat fakta persidangan, pihaknya tidak keberatan dengan putusan hakim. “Seandainya putusan dak sesuai maka kita banding,” ujar dia.
Menurut Imran, Ajar Aswad ini hanya sekadar dititipkan dua orang naik sepeda motor. “Sekali antar dia dapat upah Rp1 Juta dan belum diterima. Lokasi penangkapan di hutan,” tambah dia.
Bila dibanding dengan persidangan sebelumnya hukuman Ajar Aswad lebih ringan. Dalam persidangan Juli lalu, Terdakwa Herman Alias Cier Bin Muhamad dengan barang bukti 0,087 gram sabu tuntutan jaksa 10 tahun, putusan hakim 8 tahun.
Sedangkan Agus Susanto dan Nurdin, September kemarin, dengan barang bukti 9,25 gram sabu, dari tuntutan jaksa 7 tahun, putusan hakim 10 tahun.
Sekadar mengingatkan Ajar Aswad pemuda 27 tahun Warga Dusun Talang Rimba Najung Desa Cengal Kecamatan Cengal ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres OKI, Selasa (6/8/2012) lalu. Saat itu anggota kepolisian melakukan penyamaran.
Anggota berpura pura memesan sabu dan sepakat bertemu di Dusun Talang Rimba Najung, Desa Cengal. Setelah bertemu anggota langsung membekuk A mbjar dan membawanya ke Polres OKI. (nto)