Langgar Denda Rp 500 Ribu, Gandeng Satpol PP Pergub Protokol Kesehatan Mulai Disosialisasikan

SUMSEL587 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Peraturan Gubernur (Pergub) 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mulai disosialisasikan. Sosialisasi pergub tersebut akan berlaku hingga seminggu kedepan.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru  mengatakan bahwa mulai hari ini Rabu, (9/9/2020) Pergub 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mulai disosialisasikan.  Selanjutnya setelah sepekan sosialisasi dilakukan maka penerapan sanksi denda baik masyarakat maupun aparat pemerintahan di Sumsel mulai diberlakukan.

“Mulai hari ini pergub akan disosialisasikan. Artinya sudah mulai diberlakukan tapi tahapnya sosialisasi seminggu. Kalau sudah mulai merata baru penerapan sanksi agar masyarakat tidak terkejut” tegas Deru kepada awak media,

Adapun sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut adalah mulai dari tindakan pembersihan taman, push up hingga denda Rp500 Ribu. Tak hanya itu, sanksi bagi penyelenggara tempat tertentu seperti tempat hiburan berupa denda.

Baca Juga :  Fitri Masih Pilih Ngantor di Kelurahan

“Kalau kasus Covid-19 merata tapi saya melihat kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan ini mulai kendor. Kita khawatir kalau terjadi lonjakan-lonjakan baru. Jangan sampai terjadi jadi lebih baik kita terapkan saja (Pergub),” katanya.

Dalam penerapan Pergub protokol kesehatan ini Pemerintah Provinsi Sumsel turut menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel demi kelancaran.(sep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *