Jakarta, viralsumsel.com – Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menetapkan Mahmud Marhaba sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS periode 2026–2027 melalui mekanisme aklamasi. Penetapan tersebut menjadi puncak rangkaian Munas III yang digelar di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Mahmud Marhaba terpilih setelah memperoleh dukungan penuh dari seluruh peserta Munas yang mewakili 22 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS dari berbagai provinsi di Indonesia. Karena hanya terdapat satu calon ketua umum, proses pemilihan berlangsung secara aklamasi tanpa melalui tahapan pemungutan suara.
Usai pembukaan Munas, sidang pleno langsung memasuki agenda utama berupa pemilihan Ketua Umum DPP PJS. Forum kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari seluruh DPD yang hadir.
Dalam suasana yang penuh semangat dan kebersamaan, setiap perwakilan DPD menyampaikan evaluasi, masukan, serta harapan terhadap arah organisasi ke depan. Mayoritas peserta berharap kepemimpinan Mahmud Marhaba mampu semakin memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta mempercepat langkah PJS menjadi konstituen Dewan Pers.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa seluruh aspirasi dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program kerja organisasi.
“DPP akan mempertimbangkan semua pandangan umum yang disampaikan oleh DPD,” ujar Mahmud di hadapan peserta Munas.
Dalam kesempatan itu, Mahmud juga kembali menjelaskan kebijakan masa kepengurusan PJS yang ditetapkan hanya selama satu tahun. Menurutnya, sistem tersebut merupakan strategi organisasi untuk menciptakan kepengurusan yang lebih produktif, terukur, dan berorientasi pada capaian nyata.
Ia menjelaskan, salah satu indikator utama dalam menilai kinerja pengurus daerah adalah pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karena itu, Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar setiap tahun akan menjadi momentum evaluasi terhadap keberhasilan kepengurusan di masing-masing wilayah.
“Dengan Musda yang dilaksanakan setiap tahun, kita bisa menilai kinerja pengurus secara objektif karena ada ukuran yang jelas. UKW menjadi salah satu barometernya,” tegas Mahmud.
Menurutnya, masa jabatan yang terlalu panjang justru berpotensi menghambat produktivitas organisasi karena banyak program baru dijalankan menjelang berakhirnya kepengurusan.
“Pengalaman menunjukkan, jika masa jabatan terlalu lama, banyak program baru dikerjakan di penghujung periode. Itu tidak efektif bagi organisasi. Karena itu, PJS melakukan terobosan dengan menetapkan kepengurusan satu tahun agar setiap pengurus terdorong bekerja sejak awal,” jelasnya.
Mahmud menegaskan, Munas III bukan sekadar forum memilih ketua umum, tetapi menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi menuju level yang lebih tinggi di dunia pers nasional.
Ia mengajak seluruh jajaran pengurus, anggota, serta wartawan yang tergabung dalam PJS untuk terus menjaga kekompakan dan memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan organisasi.
“Mari menjadi bagian dari sejarah itu. Mari persembahkan tenaga, pikiran, waktu, dan kemampuan terbaik yang kita miliki demi kemajuan organisasi yang kita cintai. Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh DPD dan DPC yang kembali memberikan kepercayaan kepada saya. Bersama-sama kita besarkan PJS,” pungkasnya.
Munas III PJS diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Maluku. Tingginya partisipasi peserta mencerminkan semakin kuatnya konsolidasi internal organisasi sekaligus komitmen bersama dalam membangun ekosistem pers siber yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing.
Penutupan Munas ditandai dengan foto bersama seluruh peserta sebagai simbol persatuan dan tekad bersama membawa PJS memasuki babak baru organisasi.
Dengan kembali terpilihnya Mahmud Marhaba secara aklamasi, PJS kini bersiap menjalankan sejumlah agenda strategis, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya wartawan melalui pelaksanaan UKW, memperluas konsolidasi organisasi di seluruh Indonesia, hingga mempercepat proses menuju pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers. (bbs)






