Lubuk Linggau, viralsumsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (29/9/2025).
Tersangka yang dilimpahkan yakni Jamel Abdul Yaser (43), mantan Kepala Desa Suka Menang. Ia datang ke Kantor Kejari Lubuk Linggau sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi penyidik Polres Muratara.
Pelimpahan dilakukan langsung ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuk Linggau. Setelah proses administrasi selesai, sekitar pukul 15.30 WIB, Jamel yang mengenakan baju merah terlihat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, tempat ia akan menjalani masa penahanan sementara selama 21 hari ke depan.
Diduga Rugikan Negara Rp744 Juta
Kepala Kejari Lubuk Linggau, Suwarno, SH, melalui Kasi Intel Armain Ramdhani, didampingi Kasubsi Intel Allan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.
“Tersangka ditahan selama 21 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau. Langkah ini kami ambil karena dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti,” ujar Allan.
Dalam waktu dekat, Kejari Lubuk Linggau berencana melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang untuk disidangkan.
Modus: Pemotongan Gaji dan Proyek Fisik Bermasalah
Menurut hasil penyelidikan, tersangka Jamel Abdul Yaser selaku kepala desa pada periode 2019–2021 telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Suka Menang.
“Tersangka melakukan pemotongan terhadap penghasilan tetap perangkat desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk menambah gaji tambahan operator Siskeudes,” papar Allan.
Selain itu, terdapat tiga proyek fisik bermasalah, yaitu pembangunan Pasar Kalangan, Jambanisasi (MCK), dan Rabat Beton, yang hasilnya tidak sesuai volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 90/LHP/XXI/12/2024, tertanggal 31 Desember 2024, ditemukan kerugian negara mencapai Rp744.078.479,00.
Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Secara subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Kejari Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi di tingkat desa, guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan berpihak kepada masyarakat. (bbs)