Mantan Sekda dan Karo Kesra Era Gubernur Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

MODUS698 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Itu setelah melakukan pemeriksaan, Rabu (16/6/2021).

Dua tersangka baru tersebut yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy. Keduanya menjabat sekda dan Karo Kesra pada era Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.

Dua tersangka tersebut, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan yang bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Baca Juga :  Alex Noerdin Bagikan Ratusan Paket Bingkisan Daging Kurban

Mukti Sulaiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang mana kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD). Sedangkan, untuk tersangka Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy ditetapkan sebagai tersangka yang mana pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, hari ini penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yakni MS dan AN.

“Adapun keterlibatan tersangka MS adalah selaku Sekda dan Ketua Tim TAPD pada saat itu, keterlibatannya karena jabatan pasal yang dikenakan oleh penyidik yakni pasal 2 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55.subsider pasal 3 Jo 18 UU No 20 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP.

Baca Juga :  Razia, Lima Pasangan Mesum Diamankan Dalam Kamar Penginapan di Palembang

Sementara untuk tersangka AN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, pasal yang dikenakan sama dengan tersangka MS. keduanya ditahan untuk ditahan untuk 20 hari kedepan,” tukas Khaidirman. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *