Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE, Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang Dilimpahkan ke Pengadilan

viralsumsel.com, PALEMBANG – Berkas perkara Alex Noerdin dan Muddai Madang tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel telah dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (26/1/2022).

Dengan begitu, maka dalam waktu dekat kedua tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.Diketahui Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan juga tersangka dugaan korupsi PDPDE Sumsel.

Sedangkan Muddai Madang ditetapkan menjadi tersangka pada perkara Masjid Sriwijaya dengan jabatannya selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dan di perkara PDPDE Sumsel Muddai Madang menjadi tersangka selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas.

Baca Juga :  Aktivis Sumsel-Jakarta Minta Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk H. Alex Noerdin, Tokoh Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis

Selain itu dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel lainnya, yakni; tersangka Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

Berkas perkara para tersangka diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Cecep Sudrajat SH MH. Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) M Naimullah SH MH mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut untuk tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang dakwaannya digabungkan menjadi satu yakni untuk perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan juga PDPDE Sumsel.

Baca Juga :  Sering Nonton Film Porno, Mahasiwa di Palembang Nekat Remas Dada Remaja Putri saat Joging

Sedangkan untuk Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel masing-masing satu dakwan.”Jadi hari ini kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka. Dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan maka para tersangka segera disidangkan, tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *