Minum Tuak, Tukang Parkir di Palembang Aniaya Driver Online Perempuan

MODUS286 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dua bulan diburu, I (41) pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan driver taksi online di sekitar Taman Skate board, samping Jembatan Ampera Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang 17 Mei 2021 lalu berhasil diringkus anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

I diringkus tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang Minggu (18/7/2021).

Dihadapan polisi, I mengaku ia nekat menganiaya korban karena dengan korban yang memarkirkan mobilnya di dekat lahan parkir yang dijaganya. Saat itu, korban dilarangnya parkir karena mengganggu tempat parkirnya.

“Aku dekati dio, khilaf waktu itu langsung ku goco rai nyo (wajah) sekali mano aku bawak an minum tuak. Sudah aku goco dio aku langsung lari,” katanya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca Juga :  Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Ringkus Doa Orang Diduga Pemilik Senjata Api Rakitan di OKI

Diakui, I saat itu setelah meninju muka korban ia melihat darah mengucur dari wajah korban. Korban langsung ditinggalkannya begitu saja. I sempat melarikan diri ke dusunya di Kabupaten OKU Timur.

“Sekali aku goco dio make tangan kosong. Aku jingok memang rai dio keluar darah mungkin keno kuku aku jadi bedarah rai nyo. Aku sempat lari ke OKU Timur dak lamo dari itu aku balek lagi ke Palembang,” katanya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap perempuan driver taksi online karena merasa terganggu dengan korban karena mobil korban berhenti dilahan parkir yang di jaganya.

Baca Juga :  Arena Sabung Ayam di Lempuin OKI Ternyata Dikelola Oknum Anggota Polri

“Karena terganggu dengan mobil korban pelaku menghampiri korban lalu memukul mobil. Tidak puas memukul mobil korban, pelaku lalu memukul wajah korban sampai mengeluarkan darah setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban,”katanya.

Kejadian ini, kata Panjaitan sempat viral di media sosial instagram di kota Palembang. “Akibat di pukuli pelaku, kening korban mengeluarkan darah dan mendapatkan tiga jahitan. Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,”tandasnya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *