Miris, Polsek Sungai Lilin Amankan Pria Diduga Cabuli Bocah Lima Tahun di Sri Gunung

MODUS291 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, SUNGAI LILIN – K warga Kelurahan Siantri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Jateng diamankan Kepolisian Sektor Sungai Lilin, Musi Banyuasin.

Pria 37 ini ditangkap dengan diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Yang bikin miris korbannya adalah anak masih di bawah umur. Tersangka melakukan tindakan asusila pada gadis berusia 5 Tahun sebut saja mawar.

“Korban merupakan anak tetangganya. Untuk tersangka baru tiga bulan merantau jualan kue putu. Saat ini dalam pemeriksaan kita” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP HERNANDO, SH, Minggu (22/03/2020) siang.

Lantas bagaimana Kronologi ya?Perbuatan ini dilakukan tersangka didalam rumah kontrakan di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka dengan bujuk rayuan.

Baca Juga :  Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Seduduk Putih Diciduk Polisi saat Ngamen di PTC

HERNANDO menambahkan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jum’at 20 Maret 2020 pagi sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah kontrakan.

Tersangka membujuk korban untuk bersama – sama menonton game yang ada di handphonenya sambil berbaring diatas tikar kkarpet.

Lalu tersangka membuka celana korban sambil mengosokkan jari tangannya ke arah (maaf) kemaluannya dan melakukannya layaknya suami istri walaupun gagal.

Korban pun ketika pulang langsung diantarkan tersangka kerumahnya.
“korban yang menahan rasa sakit langsung ditanyakan oleh ibu dan dengan lugunya korban pun menceritakan yang dialaminya” tambah Nando.

Orang tuanya pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Pos Pol Sri Gunung Sungai Lilin. Jumat sore pukul 15.00 WIB tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Lilin untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Sungai Lilin Ringkus Pengedar Narkoba Asal Bumi Kencana di Sri Gunung

Tersangka sendiri langsung diamankan petugas Polsek Sungai Lilin dan dijerat atas pelanggaran dengan pasal 82 jo. 76 E Undang undang No. 35 tahun 2014 ttg. Perubahan kedua atas undang undangNo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *