
viralsumsel.com, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait polemik pajak pemerintah yang dianggap semakin memberatkan masyarakat. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan pajak dan zakat itu berbeda.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyamakan pajak dengan zakat dalam konteks distribusi keadilan sosial. Ia menyebut keduanya memiliki mekanisme untuk menyalurkan hak orang lain yang ada di dalam penghasilan seseorang.
Sri Mulyani mengklaim pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke rakyat dan kelompok yang membutuhkan.
“Dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani.
Abdul Muiz menegaskan pajak itu berbeda dengan zakat atau wakaf. Zakat merupakan kewajiban umat muslim yang dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
“Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” katanya.
Abdul Muiz menyebut pemerintah diperbolehkan memungut pajak kepada rakyatnya, asal untuk kemaslahatan.
“Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya,” kata Abdul Muiz.
Namun demikian, pajak tersebut bisa diterapkan secara adil dan lebih ringan kepada rakyat yang berpendapatan rendah. Hal ini merujuk pada amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015.
“Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah didorong mencari sumber pendapatan negara dengan cara lain. MUI berharap pajak tidak membuat masyarakat semakin terbebani. (mel)







