Menkum Tegaskan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti: Domain Publik

Foto Antara

 

viralsumsel.com, JAKARTA- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah lagu kebangsaan  dikenakan royalti. Pasalnya, lagu kebangsaan sudah masuk dalam domain publik.

“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman.

Ia menegaskan pihak-pihak yang mengklaim lagu kebangsaan dikenai royalti tak tahu undang-undang. Supratman menyebut semua sudah dijelaskan dalam undang-undang hak cipta.

“Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain,” kata Supratman.

“Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” katanya.

Supratman juga membantah kabar memutar lagu atau menyanyikan lagu pada pesta pernikahan akan dikenakan royalti.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, Nandriani Octarina Bagikan 10 Ton Beras dan Kurma untuk Santri, Yatim, hingga Aparat

“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tegasnya.

Kabar lagu kebangsaan dikenakan royalti disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). PSSI keberatan, lantaran lagu kebangsaan merupakan pemersatu bangsa.

Dalam setiap pertandingan terutama saat Timnas Indonesia bermain, suporter dan seluruh yang hadir di stadion biasanya menyanyikan lagu Indonesia. Bahkan suporter juga kerap membawa lagu Tanah Airku usai pertandingan. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *