VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku asusila terhadap anak dibawah di salah satu Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Ogan Ilir. Pelakunya adalah J (22) oknum guru agama di Pondok Pesantren tersebut.
Setidaknya ada 12 orang anak yang menjadi korban nafsu birahi tersangka. Saat ini tersangka J warga Lubuk Raja, Kabupaten OKU Timur sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni mengatakan terungkapnya asusila ini berawal dari laporan salah satu orang tua murid yang bersekolah di lembaga pendidikan di kabupaten Ogan Ilir.
“Orang tua korban curiga karena anaknya mengeluh sakit di kemaluannya. Setelah digali keterangan korban dan didapatkan keterangan ia telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh gurunya sendiri saat berada di asrama,” katanya kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti, Rabu (15/9/2021).
Dari laporan korban inilah, kata Hisar anggota Subdit PPA bergerak melakukan penyelidikan pada 13 September 2021 dan terungkap dari keterangan saksi dan alat bukti korbannya bertambah menjadi 12 orang anak dengan usia antara 12 sampai 13 tahun.
“Tersangkanya adalah J oknum guru ditempat korban belajar saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Hisar, berdasarkan keterangan yang dari 12 orang korban ada enam anak yang menjadi korban sodomi secara langsung oleh tersangka sisanya mendapatkan perlakuan asusila yang berbeda mulai dari dipegang alat kelaminnya hingga disuruh onani oleh tersangka.
“Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka sudah lebih dari satu tahun di mulai pada Juni 2020 dan baru terbongkar September 2021 ini. Korban oleh tersangka ada yang di rayu, ada yang diancam sebelum dilakukan asusila,”bebernya.
Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 huruf E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Ada pemberatan hukuman apabila dilakukan oleh pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak tersebut termasuk guru, wali atau orang tua hukum ditambah sepertiga dari sanksi yang telah ditetapkan,”tandasnya.
Sementara itu, saat diintrogasi tersangka J tidak banyak bisa hanya mengaku ia sudah dua tahun mengajar di ponpes tempat ia bekerja. Aksi asusila yang ia lakukan karena penasaran dengan kepuasan nafsu birahinya. (kai)







