VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dua pelaku persetubuhan diamankan Subdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Korbanya merupakan gadis masih dibawah umur sebut saja Bunga.
Sebagai informasi persetubuhan dengan korban gadis dibawah umur yang terjadi di malam takbiran Idul Adha, Jumat malam (31/7/2020) lalu. Dua pelakunya tidak lain adalah S (22) sopir truk tangki air minum warga Alang-Alang Lebar Palembang beserta kernetnya PJ (17) warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya diamankan setelah ayah korban melapor ke polisi dengan tuduhan persetubuhan. Dari laporan tersebut anggota Subdit IV Renata melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka S , 3 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka S dirinya tidak sendiri menyetubuhi korban. Melainkan bersama PJ yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di Palembang. Sehingga anggota pun mengamankan PJ.
Dihadapan polisi tersangka S mengaku ia mengenal korban dari komunitas CCTV Oleng. Dari perkenalkan tersebut ia sering berhubungan lewat telepon maupun chat WhatsApp. Hingga akhirnya kedua tersangka berjanjian mengajak korban untuk berjalan. Korban minta dijemput di taman Kelengkeng di Kawasan Jalan Tanjung Api-Api.
“Korban kami jemput sore sekitar jam empat dengan mobil truk tangki. Korban sempat kami ajak keliling ke tempat isi ulang air minum. Setelah itu korban kami ajak ke rumah PJ di Talang Keramat,” kata Silvio dihadapan wartawan Kamis (13/8/2020).
Baru di malam harinya, korban masukan ke dalam kamar rumah PJ lalu disetubuhi. Saat tersangka Silvio menyetubuhi korban PJ dan RK hanya menyaksikan saja. “Sebenarnya korban tidak dipaksa tapi kami suka sama suka,” kata dia.
Setelah tersangka S menyetubuhi korban, tersangka PJ juga menyetubuhi korban namun bukannya didalam rumah melainkan didalam kabin truk tangki yang dibawa tersangka S. Bahkan tersangka PJ sebanyak dua kali menyetubuhi korban yang pertama didalam mobil truk dan yang kedua di rumahnya.
“Dua kali pertama di dalam kabin truk tangki, terus kedua di kamar rumah aku di Talang Keramat. Sebelum itu minum miras Asoka dulu, jarang minum juga,” timpalnya.
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIk m mengatakan kedua pelaku persetubuhan anak dibawah umur. “Semula laporan yang kita terima yakni perkosaan anak dibawah umur. Namun dari penyelidikan, bukan kasus pemerkosaan, tapi persetubuhan anak dibawah umur,” cetusnya.
Diketahui para pelaku tiga kali menyetubuhi korban baik di rumah dan di truk tangki. “Kedua pelaku kita jerat dengan UU No 35 tahun 2013 lalu pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman diatas 5 tahun. Untuk satu berkas tersangka dibawah umur sudah P21,” tukas Kasubdit 3 Jatanras. (kai)