BANYUASIN, VIRALSUMSEL.COM – Polres Banyuasin kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan melalui Operasi Sikat II Musi 2025. Selama 15 hari pelaksanaan, mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025, jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal lintas kategori dengan total puluhan tersangka diamankan.
Operasi yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel ini menyasar lima fokus utama: pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), peredaran narkoba, serta aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Ungkap 26 Kasus 3C: Curat Mendominasi
Dalam kategori kejahatan pencurian (3C), Polres Banyuasin sukses membongkar 26 kasus, terdiri dari 19 kasus Curat, 5 kasus Curas, dan 2 kasus Curanmor.
Dari pengungkapan tersebut, 28 tersangka telah ditetapkan dan ditahan.
Barang bukti yang disita pun terbilang lengkap dan bernilai tinggi, mulai dari kendaraan roda empat seperti Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, hingga 6 unit sepeda motor, serta barang lain seperti mesin, pipa besi, linggis, dan handphone.
12 Kasus Narkoba Terkuak, Satu Perempuan Jadi Tersangka
Pada bidang narkotika, Polres Banyuasin membongkar 12 kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang diamankan ialah 99 paket shabu dengan berat bruto 34,87 gram. Mayoritas pengungkapan, yakni 10 kasus, merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Banyuasin.
Premanisme Diberantas: 14 Pelaku Ditindak
Aksi premanisme, khususnya praktik pungutan liar (pungli), juga menjadi sasaran serius operasi ini. Sebanyak 14 pelaku berhasil diamankan—3 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 11 lainnya Non-TO.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 316.000 sebagai barang bukti pungli.
Sanksi Hukum Tegas Menanti Para Pelaku
Para tersangka Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara pelaku Curas disangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Komitmen Polres Banyuasin Jaga Kamtibmas
Capaian Operasi Sikat II Musi 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Banyuasin dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kriminal sekaligus memberi rasa aman bagi warga Banyuasin. (Nto)






