OGAN ILIR , viralsumsel.com – Dalam upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan lokal, Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja strategis, Senin, 21 April 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Amir Hamzah, SH, dengan dukungan penuh dari Rizal Mustopa, S.IP (Ketua Badan Legislatif) serta Almatiin Tyara Dika, SH (Ketua Komisi I).
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Ogan Ilir, rapat dihadiri oleh anggota DPRD lintas komisi dan perwakilan pemerintah daerah, seperti Kepala Bapenda, Bappeda, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ogan Ilir.
Pertemuan ini secara khusus membahas dua isu strategis yang tengah menjadi perhatian: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Ogan Ilir.
Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemandirian ekonomi suatu daerah. Namun, hingga kini, PAD Kabupaten Ogan Ilir dinilai belum mencapai potensi maksimal. Masih banyak sektor-sektor yang belum tergarap secara optimal, baik dari sisi retribusi daerah, pajak, maupun kontribusi dari pihak swasta.
Komisi II menilai bahwa peningkatan PAD bukan hanya soal menagih lebih banyak pajak, melainkan juga membangun sistem yang lebih efisien dan adil dalam pengelolaannya. Langkah-langkah strategis yang dibahas mencakup penertiban wajib pajak, perbaikan basis data, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa PAD benar-benar menjadi tulang punggung pembangunan Ogan Ilir. Maka diperlukan sinergi lintas sektor, termasuk dukungan dari perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah kita,” ujar Amir Hamzah dalam arahannya.
Tak kalah penting, Komisi II juga menyoroti kontribusi perusahaan melalui program CSR. Dalam rapat terungkap bahwa banyak program CSR yang dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga dampaknya terhadap masyarakat kurang maksimal dan tidak terintegrasi dengan program prioritas daerah.
“Perusahaan seharusnya tidak menjalankan CSR hanya demi kepentingan branding. Program CSR idealnya dirancang sesuai kebutuhan masyarakat lokal dan sinkron dengan visi pembangunan daerah,” tegas Rizal Mustopa.
RDP ini juga membahas pentingnya menetapkan regulasi atau payung hukum yang lebih jelas dalam mengatur mekanisme CSR, termasuk sistem pelaporan dan evaluasi berkala agar tidak ada lagi perusahaan yang luput dari tanggung jawab sosialnya.
Ketua Komisi I, Almatiin Tyara Dika, menyatakan bahwa isu CSR tidak bisa hanya menjadi urusan Komisi II atau Bapenda semata, melainkan harus ditangani lintas bidang karena menyangkut aspek hukum, ekonomi, dan sosial masyarakat.
“Perlu dibuat pedoman pelaksanaan CSR yang melibatkan semua unsur, agar program yang dibuat perusahaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, bukan hanya simbolik,” ujarnya.
Pihak Bappeda dalam rapat turut menyampaikan bahwa mereka telah memetakan sektor-sektor prioritas yang bisa didukung melalui CSR, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa, dan UMKM.
Komisi II DPRD Ogan Ilir dalam waktu dekat akan menyusun rekomendasi strategis, termasuk kemungkinan mendorong pembentukan perda atau perbup khusus tentang pengelolaan CSR, serta peningkatan pengawasan terhadap sektor penerimaan PAD.
Amir Hamzah menegaskan bahwa fungsi DPRD bukan hanya pengawasan dan legislasi, tetapi juga mendorong kolaborasi nyata antara pemerintah dan dunia usaha.
“Kita tidak anti investasi, tapi kita ingin investasi yang sehat dan berkontribusi nyata. PAD dan CSR adalah dua instrumen yang kalau digarap serius, bisa menjadi solusi ekonomi lokal,” tandasnya. (ril)