Palembang Berlakukan Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan

PALEMBANG, viralsumsel.com – Walikota Palembang, Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menangani persoalan sampah dengan mulai menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Kebijakan ini resmi disosialisasikan di kawasan Pelataran Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026), sebagai bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Palembang didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim sekaligus menyerahkan bantuan tempat sampah kepada sejumlah perwakilan RT sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.

Langkah ini menjadi awal penerapan aturan yang lebih disiplin terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga. Pemerintah Kota Palembang berharap kebijakan tersebut mampu membangun kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Ratu Dewa menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat aktif agar upaya menjaga kebersihan kota berjalan maksimal.

“Hari ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menerapkan aturan terkait pengelolaan sampah. Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan dan kami berharap seluruh masyarakat bisa mendukung kebijakan ini,” ujar Ratu Dewa.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, LPKA Palembang dan PMI Gelar Donor Darah, Target 300 Kantong

Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar aturan tersebut benar-benar dipahami dan dipatuhi bersama.

Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur kebersihan kota, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyiapkan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai tipe yang akan didistribusikan ke sejumlah wilayah. Tidak hanya itu, Pemkot juga menggandeng pihak swasta dan stakeholder melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung penyediaan fasilitas kebersihan tambahan.

Dalam kegiatan tersebut, Ratu Dewa bahkan turun langsung mengganti sejumlah tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru. Penambahan titik tempat sampah juga dilakukan guna meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di ruang publik.

Pemerintah Kota Palembang kini mulai memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai maupun dari kendaraan di jalan raya, terancam dikenakan denda hingga Rp500 ribu.

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, baik ke sungai maupun dari kendaraan. Ada sanksi administratif yang akan diterapkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Perlu ke RS, Puskesmas Palembang Kini Bisa Rawat Inap

Tak hanya denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Pelanggar nantinya dapat dikenakan kewajiban membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga area pendidikan melalui kegiatan kerja bakti sosial.

Menurut Ratu Dewa, pendekatan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama seluruh warga Palembang.

Di sisi lain, Pemkot Palembang juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL. Proyek strategis tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang dan diharapkan mampu mengurangi persoalan sampah secara signifikan di Kota Palembang.

“Kalau proyek ini berjalan sesuai rencana, persoalan sampah di Palembang bisa berangsur teratasi dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Palembang memastikan kebijakan penegakan aturan pengelolaan sampah ini akan dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *