PALEMBANG, viralsumsel.com – Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun titipan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Deklarasi Bersama SPMB 2026/2027 yang digelar di rumah dinas Wali Kota Palembang, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kepala sekolah, pengawas pendidikan, hingga unsur masyarakat pendidikan sebagai bentuk penguatan integritas dalam proses penerimaan siswa baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menekankan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, akuntabel, terbuka, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, dunia pendidikan harus terbebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ia secara tegas mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun, termasuk praktik titipan siswa, manipulasi data, hingga pungutan liar yang selama ini kerap menjadi sorotan publik saat proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Setiap anak di Kota Palembang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Karena itu, proses penerimaan murid baru harus dijalankan sesuai aturan tanpa ada perlakuan khusus,” ujar Sulaiman Amin.
Menurutnya, deklarasi bersama tersebut bukan hanya sekadar seremoni formalitas, melainkan bentuk komitmen moral seluruh pihak dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Palembang.
Ia juga meminta seluruh sekolah mematuhi ketentuan penerimaan siswa berdasarkan jalur yang telah ditetapkan pemerintah, seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta mutasi.
“Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru. Transparansi harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Heru Hermawan, menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 pada dasarnya masih mengacu pada sistem tahun sebelumnya.
Namun demikian, pihaknya melakukan sejumlah penguatan terutama dalam aspek pengawasan dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Dinas Pendidikan Kota Palembang membuka berbagai kanal pengaduan mulai dari layanan WhatsApp, telepon, website resmi, hingga media sosial untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Heru mengatakan, tujuan utama SPMB adalah memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan pendidikan secara adil tanpa terkecuali, termasuk bagi keluarga kurang mampu dan peserta didik penyandang disabilitas.
Selain itu, sistem penerimaan juga diarahkan untuk mendorong peningkatan prestasi siswa serta menciptakan tata kelola pendidikan yang tertib, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan terbuka. Transparansi menjadi kunci utama agar masyarakat merasa percaya dan nyaman,” katanya.
Dengan adanya deklarasi bersama ini, Pemerintah Kota Palembang berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berlangsung lancar, profesional, serta bebas dari berbagai praktik yang merugikan masyarakat dan dunia pendidikan. (bbs)







