Pansus I DPRD Palembang Sampaikan Laporan Pembahasan RTRW Palembang

ADVERTORIAL167 Dilihat

Viralsumsel.com, Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan 1, dengan agenda Laporan Panitia Khusus I yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023-2043, Kamis (13/04/2023).

Beberapa Anggota DPRD kota Palembang Saat Lakukan Paripurna.
Beberapa Anggota DPRD kota Palembang Saat Lakukan Paripurna.

Pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, dipimpin langsung langsung Wakil Ketua DPRD Palembang Dauli, didampingi Ketua Zainal Abidin, Adzanu Getar Nusantara, Indra Kusuma serta dihadiri langsung Walikota Palembang H Harnojoyo dan Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa. Diikuti pula seluruh organisasi perangkat daerah serta anggota DPRD palembang secar virtual.

Juru Bicara Panitia khusus I Raperda Tentang RTRW Ilyas Hasbullah.
Juru Bicara Panitia khusus I Raperda Tentang RTRW Ilyas Hasbullah.

Juru bicara Panitia khusus I Raperda Tentang RTRW Ilyas Hasbullah, mengatakan, Pansus I pihaknya telah melakukan kesimpulan. Panitia Khusus I dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Tahun 2023-2043 masih membutuhkan perpanjangan waktu, dikarenakan ada beberapa hal keputusan yang tidak sesuai dengan persetujuan Substansi antara lain :

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Walikota Palembang Sepakat Tanda Tangan Kebijakan Umum Nota Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024

1. Batas wilayah Kota Palembang yang semula 40,013 Ha berkurang menjadi 35,025 Ha. Antara lain yang terletak di wilayah kecamatan Plaju, Kecamatan Ilir Barat I dan Kecamatan Sukarami.

2. Sesuai dengan Pengajuan Persetujuan Substansi Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelenjutan (LP2B) 1.014,17 Ha sedangkan hasil kesepakatan Walikota dengan Kementerian ATR/BPN sebesar 1.844,06 Ha. Ada selisih 830 Ha yang dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari. Oleh karena perlu adanya substansi kementerian ATR.

Suasana Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan 1, dengan agenda Laporan Panitia Khusus I.
Suasana Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan 1, dengan agenda Laporan Panitia Khusus I.

“Karena itu perlu di pertanyakan kekurangan lahan tersebut, serta kawasan konservasi alam hijau kawasan lindung,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *