DPRD Kota Palembang dan PJ Wali Kota Palembang Sepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025

Sumsel225 Dilihat

Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat Paripurna ke-14 MP. II, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum

Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 wali kota Palembang bersama DPRD Kota Palembang. Serta penyampaian Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024 yang diselenggarakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Jumat (16/8/2024).

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH mengatakan, badan anggaran telah melaksanakan rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 pada tanggal 13, 14, 15, 16, Juli 2024 dan tanggal 11, 12, 15 Agustus 2024. Pihaknya akan menyampaikan hasil rapat tersebut.

“Kami akan menyampaikan hasilnya sebagai berikut pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 disepakati sebesar Rp. 4.585.651.922.371,-. Belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 disepakati sebsesar Rp. 4.692.175.269.466,-.Pembiayaan daerah sebagai penutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah disepakati Rp. 106.523.347.095,-. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tetap seimbang sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 0,- atau nihil,” katanya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Walikota Palembang Dr. A. Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE, tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para anggota badan anggaran DPRD kota Palembang yang telah meyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  TMMD ke-123: Proyek RTLH di Palembang Hampir Selesai, Berikan Rumah Layak Huni bagi Warga

“Kebijakan Umum pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 antara lain yang pertama beberapa target PAD seperti pajak daerah dan retribusi daerah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya karena telah menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pendapatan yang akan diterima dari transfer baik pusat maupun daerah untuk yang bersifat umum diperioksikan naik sebesar 5 persen. Sedangkan untuk transfer bersifat khusus disamakan dengan target tahun anggaran 2024. Untuk kemudian akan disesuaikan setelah ada ketetapan alokasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sumsel,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH mengatakan, badan anggaran telah melaksanakan rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 pada tanggal 13, 14, 15, 16, Juli 2024 dan tanggal 11, 12, 15 Agustus 2024. Pihaknya akan menyampaikan hasil rapat tersebut.

“Kami akan menyampaikan hasilnya sebagai berikut pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 disepakati sebesar Rp. 4.585.651.922.371,-. Belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 disepakati sebsesar Rp. 4.692.175.269.466,-.Pembiayaan daerah sebagai penutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah disepakati Rp. 106.523.347.095,-. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tetap seimbang sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 0,- atau nihil,” katanya.

Kedua dalam rencana belanja daerah selain menganggarkan belanja wajib seperti urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, layanan dasar, monitoring pajak daerah, ketentuan spesifik grant, petunjuk teknis dan penganggaran untuk pencapaian target kerja program dan kegiatan prioritas pusat, prioritas pemerintah provinsi Sumsel dan pemerintah kota Palembang yang terstruktualisasi.

Baca Juga :  DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna ke 23 Masa Persidangan III Tahun 2023

“Ketiga sedangkan dari sisi pembiayaan daerah untuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya masih bersifat estimasi dan akan disesuaikan pada perubahan APBD dengan mempedomani hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Sumsel atas laporan realisasi anggaran tahun 2024 nanti. Berdasarkan kondisi tersebut telah dicapai

kesepakatan dalam pembahasan antara pemerintah kota Palembang dan DPRD kota Palembang bahwa pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 4.585.651.922.371,- sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 4.692.175.269.466,-. Kemudian ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 106.523.347.095,-. Sehingga selisih perhitungan anggaran tahun 2025 tetap berimbang,” katanya.

“Kesepakatan bersama ini selanjutnya akan dijadikan pedoman oleh SKPD di lingkungan pemerintah kota Palembang dalam menyusun RKA dalam rangka penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025,” tutupnya.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua H. Sudirman, S.Sos,. M.Si, dihadiri Pj. Walikota Palembang Dr. A. Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE, Pj. Sekda Kota Palembang H. Aprizal Hasyim, S.Sos., MM., Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH, Wakil Ketua I Adzanu Getar Nusantara, SH, Wakil Ketua II Raden Muhammad Yusuf Indra Kusuma, Sekretaris DPRD Kota Palembang H. Ikhsan Tosni, SE., M.Si,anggota DPRD Kota Palembang, serta Forkopimda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *