Pecatan Brimob Nekat Mencuri TV di Kost Milik Kakak Hergon

MODUS684 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap RMA (36). RMA merupakan mantan atau pecatan anggota Brimob.

RMA ditangkap bersama S (48) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kertapati, Kota Palembang dalam kasus pembobolan kost-kost an. Tepatnya di Jalan Angkatan 45, RT 14 RW 4, Kelurahan Demang Lebar Daun  Kecamatan IB I Palembang, Kamis (14/1/2021) lalu.

Modus kedua pelaku yakni berpura-pura akan ngekos karena ada proyek yang akan dikerjakan. Aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di TKP. Didalam kamar kost pelaku mengambil TV LCD.

Televisi yang berhasil dicuri lalu digadaikan uangnya mereka belikan narkoba jenis sabu-sabu dan digunakan bersama-sama. Selain mengambil televisi yang ada di kosan milik kakak perempuan Heri Gondrong atau Hergon yang mereka curi pelaku juga mengambil sepeda motor milik karyawan kos.

Korban Teti Susilawati (50) yang ditemui usai membuat laporan mengatakan aksi kedua tersangka terekam CCTV kos ketika beraksi. Dari rekaman cctv, korban mengenali tersangka yang tidak lain penghuni kos.

“Pelaku (RMA) itu baru dua Minggu ngekos di tempat saya. Katanya ada proyek besar mau dikerjakan, ternyata proyek itu mau mencuri di kosan saya,” ujarnya saat ditemui di unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin (8/2/2021).

Baca Juga :  Pria di Palembang Tega Cabuli Anak Kandung Hingga 24 Kali

Karena itulah Teti langsung melapor ke adiknya tidak lain Hergon. Dari penyelidikan dan rekaman CCTV yang dilakukan Unit 1 Subdit III Jatanras  Polda Sumsel, keberadaan keduanya diketahui. Sehingga kedua tersangka langsung ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.

“Aku minta maaf Yuk. Aku tidak tahu, kalau Ayuk ini Ayuknya Kak Heri (Hergon – red),” ungkap tersangka RMA saat bertemu dengan pemilik kos.

Namun, Teti yang merasa sakit hati hanya mendiamkan permintaan tersangka RMA. Karena tidak mendapat jawaban, tersangka RMA meminta maaf kepada Hergon. “Kak, aku minta maaf. Tidak tahu kalau itu kosan milik Ayuk kakak,” ungkap tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka ia mengekost disana karena ingin lari saja dari rumah terkait proyek yang ia katakan kepada pemilik kost, itu hanya modus saja.

“Baru dua minggu aku ngekost disana. Karena tidak punya uang aku mengajak S untuk mencuri. S hanya bertugas mengawasi yang merusak pintu lalu yang mengambil TV itu aku. TV nya aku gadaikan Rp 300ribu. Rp 100ribu aku kasih Salam ,Rp200ribu buat aku untuk beli sabu sudah hampir lima tahun ini menjadi budak narkoba khususnya sabu,”akunya.

Baca Juga :  1 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Betung Banyuasin Diblender dan Dicampur dengan Cairan Deterjen 

Kasubdit III Jatanras  Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah korban melapor karena kamar kost an nya telah dibobol pelaku dan televisi yang ada di dalam kamar kos sudah di curi termasuk sepeda motor karyawan kos.

“Selain membobol kost an diduga tersangka juga pernah menggelapkan motor Honda Beat berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek IT I dengan nomor laporan LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT 1, tanggal 18 Januari 2021 atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah,” jelasnya.

Suryadi juga tidak menampik kalau tersangka RMA adalah pecatan seorang anggota Brimob. “Benar tersangka RMA merupakan pecatan dari Brimob Bangka Belitung karena disersi pada Tahun 2012 sekarang dia sudah jadi warga biasa,” tutur dia.

Setelah beberapa hari mencuri Televisi, tersangka RMA meminjam sepeda motor karyawan di kost tersebut. Motor tersebut di jual tersangka ke Pemulutan Ogan Ilir dengan harga Rp 2 juta.(kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *