Pemerintah Hentikan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer, DPRD Sumsel: Langkah Berani Potong Mafia Harga!

Sumsel327 Dilihat

Viralsumsel.com, Palembang – Pemerintah resmi menghentikan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Handry Pratama Putra SE, anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), yang menilai langkah ini sebagai terobosan besar dalam memberantas permainan harga yang merugikan rakyat kecil.

“Saya rasa ini langkah tegas dan tepat untuk memutus rantai distribusi yang tidak sehat. Jangan sampai gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru jadi komoditas bisnis pengecer yang menaikkan harga seenaknya,” tegas Handry Pratama Putra, Minggu (2/2/2025).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa dengan dihapuskannya pengecer, distribusi gas harus dioptimalkan langsung oleh agen resmi hingga ke pelosok daerah. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mendapatkan elpiji subsidi dengan harga sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Turun Dapil, Anggota MPR H Ishak Mekki Sosialisasi Empat Pilar

Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Gas!

Selain itu, Handry Pratama Putra mengingatkan pemerintah agar memastikan stok elpiji 3 kg tetap aman, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, di mana konsumsi gas melonjak drastis.

“Kita tidak ingin melihat kondisi di mana harga ada, tapi barangnya kosong. Ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah dan Pertamina. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan gas saat kebutuhan meningkat,” Pungkasnya

Diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang agen Pertamina menjual elpiji subsidi kepada pengecer. Kebijakan ini diambil guna memastikan distribusi lebih transparan, harga tetap stabil, dan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga :  Herman Deru Berikan Bantuan Pengobatan  Gratis Bagi Penderita Tumor Serta Modal Usaha Bagi Pedagang Keliling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *