
viralsumsel.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengambil langkah yang lebih keras setelah rangkaian banjir bandang dan longsor menghantam Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dalam dua pekan terakhir. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan pencabutan izin delapan perusahaan yang diduga terlibat dalam rusaknya kawasan hulu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan penyelidikan pemerintah berfokus pada perizinan dan pola pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana. Menurutnya, izin operasional perusahaan yang berada di sekitar lokasi kejadian kini tidak lagi berlaku dan akan ditelaah ulang dengan pendekatan yang lebih ketat.
“Mulai dari sisi korporasi, seluruh persetujuan lingkungan di wilayah bencana kami tarik sementara. Kami harus melihat kembali apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” kata Hanif usai mengikuti rapat dengan Komisi XII DPR, Kamis (3/12).
Dari delapan perusahaan yang masuk daftar evaluasi, KLH baru memverifikasi tujuh di antaranya. Satu perusahaan lain belum aktif, namun tetap masuk dalam daftar audit karena berada di area yang dianggap sensitif secara ekologis. Salah satunya terletak di kawasan Batang Toru wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan pegiat lingkungan karena ekosistemnya yang unik.
Hanif mengatakan pihaknya ingin memastikan proses investigasi berjalan objektif, tidak terburu-buru menyalahkan. Namun juga tidak menutup mata terhadap indikasi pelanggaran.
“Kita harus adil. Data awal memang menunjukkan adanya masalah, tetapi kami akan mendalami semuanya secara lengkap,” ujarnya.
Untuk mempercepat investigasi, KLH telah mengagendakan pemanggilan delapan perusahaan tersebut pada Senin (8/12). Mereka akan dimintai klarifikasi oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, termasuk menyangkut aktivitas operasional, perubahan tutupan lahan, hingga dampaknya terhadap kondisi hidrologi kawasan.
Hanif menegaskan langkah penegakan hukum tidak lagi bersifat administratif semata. Dengan adanya korban jiwa dan kerusakan masif, pendekatan pidana kini dipertimbangkan sebagai opsi serius.
“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” kata Hanif dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh temuan KLH di wilayah hulu. Dari 340 ribu hektare kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis, sekitar 50 ribu hektare berubah menjadi lahan kering tanpa tutupan pohon. Kondisi ini membuat tanah kehilangan kemampuan menahan air, sehingga hujan dengan intensitas sedang pun cukup untuk memicu banjir bandang.
“Bayangkan, di hulunya sudah terbuka. Tidak ada penyangga, tidak ada pohon besar yang memegang tanah. Begitu hujan sedikit saja, air langsung meluncur deras ke bawah,” ungkap Hanif.
Para ahli menyebut fenomena ini bukan hanya akibat cuaca ekstrem, tetapi juga cerminan lemahnya pengawasan tata kelola hutan dalam beberapa tahun terakhir. Situasi tersebut memperkuat dugaan aktivitas korporasi di kawasan hulu turut memperparah bencana. (mel)





