viralsumsel.com ,Palembang — Pemerintah Kota Prabumulih terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum daerah melalui pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan wali kota.
Dalam upaya tersebut, Wali Kota Prabumulih yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Aris Priadi, S.H., M.Si, menghadiri rapat harmonisasi di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rabu, , 16 April 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas dua rancangan peraturan wali kota yang dianggap strategis dan berdampak langsung pada masyarakat.
Pertama, Rancangan Peraturan Wali Kota Prabumulih tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kedua, Rancangan Peraturan Wali Kota Prabumulih mengenai Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Koordinator Perundangan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Bapak Zainul Arifin, S.H., M.Si, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat legalitas dan implementasi kebijakan di lapangan.
Turut hadir dalam forum penting ini sejumlah pejabat dari Kota Prabumulih, antara lain Inspektur Kota Prabumulih H. Indra Bangsawan, S.H., M.Si, Kepala BPKAD Wawan Gunawan, Ak., CA, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Bambang Wahyu Nugroho,
serta Kasubbag Tata Usaha RSUD Prabumulih, H. Adi Kuanto, S.Kep., MARS. Hadir pula tim teknis dari bagian hukum Setda Prabumulih serta Wakil Koordinator Perundangan Alpian Mardiansyah, S.H., M.H dan Nara Erawati, S.H., M.H.
Rapat ini diharapkan mampu menghasilkan peraturan yang implementatif dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Kota Prabumulih, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. (man)