viralsumsel.com ,Prabumulih ย โ Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST., M.M, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Desa Se-Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) tahun 2025, Selasa, 11 Februari 2025.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Pemerintah Kota Prabumulih ini juga dihadiri oleh:
๐ Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H.
๐ Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, S.H., M.M.
๐ Kepala Dinas DPMD, A. Fauzan Akmal, S.STP, M.M.
๐ Bagian Hukum Pemkot Prabumulih
๐ Kepala Bagian Kerja Sama
๐ Camat Se-Kota Prabumulih
๐ Kepala Desa Se-Kota Prabumulih
Sinergi Pemkot dan Kejari untuk Pemerintahan Desa yang Transparan
Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum bagi desa-desa di Prabumulih, terutama dalam mengelola pemerintahan dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
โKerja sama ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih baik bagi pemerintahan desa, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel,โ ujar Pj Walikota H. Elman.
Dukungan Kejari dalam Penyelesaian Masalah Hukum
Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada pemerintah desa dalam menangani berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang mungkin terjadi.
โKami siap mendampingi pemerintah desa dalam menghadapi permasalahan hukum, baik dalam konsultasi maupun penyelesaian sengketa di bidang perdata dan TUN. Dengan kerja sama ini, diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus pada pembangunan daerah,โ ungkapnya.
Langkah Konkret dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah desa di Kota Prabumulih diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, mengelola keuangan desa dengan baik, serta mematuhi regulasi hukum yang berlaku. (ril)