Pemkot Prabumulih dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

viralsumsel.com ,Prabumulih ย โ€“ Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST., M.M, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Desa Se-Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) tahun 2025, Selasa, 11 Februari 2025.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Pemerintah Kota Prabumulih ini juga dihadiri oleh:
๐Ÿ“Œ Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H.
๐Ÿ“Œ Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, S.H., M.M.
๐Ÿ“Œ Kepala Dinas DPMD, A. Fauzan Akmal, S.STP, M.M.
๐Ÿ“Œ Bagian Hukum Pemkot Prabumulih
๐Ÿ“Œ Kepala Bagian Kerja Sama
๐Ÿ“Œ Camat Se-Kota Prabumulih
๐Ÿ“Œ Kepala Desa Se-Kota Prabumulih

Sinergi Pemkot dan Kejari untuk Pemerintahan Desa yang Transparan

Baca Juga :  Pj Walikota Prabumulih Sampaikan Pendapat Akhirย Atas 6 Raperda Kota Prabumulih Tahun 2023

Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum bagi desa-desa di Prabumulih, terutama dalam mengelola pemerintahan dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

โ€œKerja sama ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih baik bagi pemerintahan desa, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel,โ€ ujar Pj Walikota H. Elman.

Dukungan Kejari dalam Penyelesaian Masalah Hukum

Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada pemerintah desa dalam menangani berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang mungkin terjadi.

โ€œKami siap mendampingi pemerintah desa dalam menghadapi permasalahan hukum, baik dalam konsultasi maupun penyelesaian sengketa di bidang perdata dan TUN. Dengan kerja sama ini, diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus pada pembangunan daerah,โ€ ungkapnya.

Baca Juga :  Hj. Eva Susanti Soroti Status Tanah Warga di Kabupaten Muara Enim yang Tiba-tiba Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan

Langkah Konkret dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah desa di Kota Prabumulih diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, mengelola keuangan desa dengan baik, serta mematuhi regulasi hukum yang berlaku. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *