viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Perjuangan pengacara B (14) korban pencabulan yang diduga dilakukan AM selaku tenaga pengajar sekaligus penjaga disalah satu Ponpes di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak berhenti. Kemarin (25/5/2023) Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH mendatangi Komisi IV untuk mendorong agar kasus tersebut dapat segera diusut tuntas.
Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH mengungkapkan, ia datang dan memberikan meminta dorongan dari Komisi IV DPRD OKI segera melakukan langkah cepat menyelesaikan kasus pencabulan ini. “Informasi korban lain banyak sekali korbannya yang belum melapor,” bebernya.
Bahkan dari keterangan para korban patut diduga ada pelaku lainnya yang juga melakukan tindakan cabul terhadap santri ini berdasar keterangan korban yang diceritakan pada psikolog. Pihaknya akan terus mengumpulkan data agar nantinya ini bisa menjerat pelaku lainnya
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD OKI, Rahmat Hidayat SH mengaku, segera berkoordinasi dengan Kabag Kesra, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKI agar proses hukum benar ditegakkan. “Kami akan dorong agar kasus ini diselesaikan secara terang benderang dan pelaku dihukum maksimal sesuai UU berlaku,”tegasnya.
Kejadian ini menjadi pukulan telak dunia pendidikan, perlu regulasi skala besar dalam membuat kebijakan jadi akan dipelajari dulu bagaimana kedepannya. Semoga tidak terjadi lagi di OKi dna ini yang terakhir.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) OKI, Suparjon Tsabit Al Haq mengutuk keras dan meminta pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Dirinya meminta kepada keluarga korban untuk berbicara beberapa banyak korban, pesantren membuka terhadap kasus ini agar nama pesantren tidak tercoreng karena ini di wilayah OKI.
Sekretaris Nahdatul Ulama OKI, Abu Yassir Robbani menyayangkan kejadian tersebut dan mengutuk keras oknum salah satu ponpes di Lempuing. Anak-anak yang harusnya mencetak kader bangsa justru dirusak orang dalam pendidikan yang melakukan cabul. “Kami merasa sedih, kecewa dan mengutuk oknum itu,”tegasnya.
Bahkan beberapa hari lalu, NU sudah sempat mengutus pengurus lain mendatangi korban mengecek kesana. Sangat prihatin dengan kondisi korban yang informasinya ada lagi korban lainnya. Ia berharap aparat terkait bergerak seluruh kekuatan elemen yang ada penegak hukum memvonis setimpal dengan hukuman.
“Kami mendesak Kemenag OKI mengoreksi kembali keberadaan dan izin ponpes itu kalau memang tidak ada izin segera tutup,” tandasnya. (fir)
