Banner Iklan Pemprov Sumsel Karhutla 2024
Sebulan Dua Kali Residivis di OKI Menjambret, Ngaku Nyesal Ditangkap Team Macan Komering. Foto : viralsumsel.com/fir
Sebulan Dua Kali Residivis di OKI Menjambret, Ngaku Nyesal Ditangkap Team Macan Komering. Foto : viralsumsel.com/fir

Sebulan Dua Kali Residivis di OKI Menjambret, Ngaku Nyesal Ditangkap Team Macan Komering

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Team Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan tersangka jambret, Bustomi (28), warga Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu (24/5/2023).

Tim gabungan Team Macan Komering Polres OKI dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda I Gede  Putu Surya, STrK berhasil mengamankan  tersangka pelaku  tindak pidana  pencurian dengan kekerasan di kontrakannya.

Dengan muka memelas dan mengenakan baju tahanan Polres OKI, Bustomi (28), yang sebulan dua kali melakukan jambret mengaku menyesal di depan Kasatreskrim Polres OKI saat sesi pres rilis, Kamis (25/5/2023).

“Kami tangkap di kontrakannya tanpa perlawanan,” terang Kasatreskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal, didampingi Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya serta Kapolsek Kayuagung Iptu Sudiarto.

Baca Juga :   Iring - Iringan Kendaraan Pengangkut Vaksin Covid-19 di Sumsel Dikawal Barakuda

Resudivis yang pernah meringkuk di balik jeruji besi itu menjambret tas milik korban  RA  Henny Novian (51), Dusun II Desa Awal terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang . Kejadian ini terjadi   Senin (23/5/2023) pukul  12.30 WIB, saat korban melintas di dusun I Desa Kijang Ulu Kec.Dari arah Kayuagung Menuju Rumahnya di dusun II Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang  menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nopol BG 3181 KAU.

Korban dipepet  pelaku  menggunakan Sepeda Motor Honda Beat hanya warna dan nopolnya korban lupa. Kemudian menarik tas selempang milik korban yang menyebabkan korban terjatuh ke tepi jalan, kemudian pelaku menarik tas korban setelah berhasil mengambil tas korban  pelaku lari kearah Kayuagung.

Baca Juga :   Arena Sabung Ayam di Lempuin OKI Ternyata Dikelola Oknum Anggota Polri

Akibat Kejadian tersebut Korban mengalami luka robek di bagian mata sebelah kanan,luka robek di kaki sebelah kanan dan memar di siku bagian kiri. Untuk penjambretan pertama dilakukan  pada (2/5) terhadap korban Nafisa di Jl.Cokroaminoto Kelurahan Cinta Raja  dan (23/5).

Dari dua kasus yang dilakukan pelaku dikenakan pasal berbeda yakni kejadian  pada (2/5) pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1)ke -4 KUHpidana lima tahun penjara dan yang kedua dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Tersangka,  Bustomi mengaku, menyesal berjanji untuk ini yang terakhir kalinya dan meminta maaf kepada korban. “Ini yang terkahir atas kejahatan yang dilakukan,” tukas dia. (fir)

About Redaksi Viral Sumsel

Check Also

Viral, Jembatan di Lalan Muba Ambruk Ditabrak Ponton Pengangkut Batubara. Foto : viralsumsel.com /win

Nahkoda Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Lalan Jadi Tersangka

viralsumsel.com, PALEMBANG – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel telah menetapkan nahkoda kapal tongkang Madelin …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *