Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Jembatan Kecil Sungai Lilin Muba

MODUS516 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba).

Dia adalah IS (28) warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Penangkapan terjadi di Jembatan Kecil di kebun Kelapa Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian. Sebut saja 1 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,15 gram, 3 bal plastik klip bening, 1 buah wadah plastik bening merk CHARM, 1 buah pipet sekop warna hijau, serta 1 buah timbangan digital.

“Berkat informasi dari masyarakat, akhirnya kita bisa membekuk si pengedar narkoba ini” Ujar Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto, SH mewakili Kapolres Musi banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga :  Meski Hari Libur, Pj Bupati Apriyadi Lakukan Kunker dan Beri Bantuan UMKM di Sungai Lilin

Dedy mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin 8 Juni 2020 bahwa ada kegiatan yang sering mencurigakan disekitar jembatan kecil tersebut.

Malamnya pukul 20.30 Wib, Unit Sat res Narkoba Polres Muba berhasil meringkus pengedar narkoba.

Ditambahkan Dedy, tersangka IS tak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti narkoba.

Tersangka pengedar akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan juga Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(dev).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *