Penyidikan Kasus Petral Bergulir, Sudirman Said Jalani Pemeriksaan 5 Jam

Foto dok PMI 

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (23/12) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Sudirman menyebut dirinya dimintai keterangan sebagai saksi terkait perannya di Pertamina pada periode 2008-2009. Saat itu, ia menjabat sebagai Senior Vice President sekaligus Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero).

“Pemanggilan ini dalam kapasitas saya sebagai saksi. Saya hadir untuk memenuhi kewajiban hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik,” kata Sudirman dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga :  Diskusi Dengan Mahasiswa, Renny Astuti Terima Aduan dan Masukkan

Ia mengungkapkan proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Meski demikian, Sudirman menegaskan tidak dapat mengungkap materi pemeriksaan karena menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Lebih jauh, Sudirman kembali menyinggung upaya pembenahan sistem distribusi dan pengadaan minyak yang pernah dirancang pada masa awal jabatannya di Pertamina. Ia menyebut, gagasan reformasi tersebut tidak berjalan berkelanjutan akibat perubahan struktur organisasi.

“Pada 2009, fungsi Integrated Supply Chain justru dilemahkan. Akibatnya, sistem yang seharusnya memperkuat transparansi dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik tata kelola yang bermasalah dan berlarut-larut di sektor migas. Kendati demikian, Sudirman menegaskan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Sah! HDS Pimpin DPD PDIP Sumsel, Mesin Partai Siap Dipanaskan

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan korupsi Petral telah resmi dimulai sejak Oktober 2025. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *