VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sebanyak 23 juru parkir di Kota Palembang diamankan jajaran Kepolisian Sat Sabhara Polrestabes Palembang. Mereka berasal dari tiga kecamatan di Kota Palembang. Sebut saja kawasan Kalidoni, Sako dan Ilir Timur II (IT II).
Pengamanan juru parker yang dilakukan Kamis (2/7/2020) dalam rangka penegakan kedisiplinan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penertiban retribusi parkir Kota Palembang. Selanjutnya, para juru parkir yang diamankan tersebut akan dilakukan pendataan, terkait surat resmi dan mekanisme retribusi selama ini.
Kombes Pol Anom Setyadji Kapolrestabes Palembang, didampingi Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto dan Katim Tipiring, Aiptu Samsu menuturkan dari 23 orang juru parkir yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pengembangan.
“Kita akan terus melakukan pengembangan terkait penegakan Perda retribusi parkir, apakah memang sudah benar atau ada indikasi lain semacam pungli atau sebagainya, dan kita akan terus dalami,” tegas Anom kepada awak media, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut Anom mengatakan, dirinya beserta seluruh jajaran Polrestabes Palembang akan konsisten dalam menindak serta menggali informasi terkait dugaan lain. “Kita akan tetap konsisten dalam hal ini, dan akan terus mendalami apakah retribusi tersebut memang disetorkan ke kas Negara atau ada oknum lain yang terindikasi melakukan pemerasan,” terang dia.
Sementara itu, Nasrullah (30) warga Kenten seorang juru parkir mengungkapkan, selama ia menjadi juru parkir selalu menyetorkan sejumlah uang retribusi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
“Kami setiap bulannya selalu menyetor, kalau tidak musim Covid-29 kami setor kami bisa sampai Rp 400 Ribu perbulan, tapi karena covid ini parkiran sepi, jadi kami cuma mampu menyetorkan Rp. 200 Ribu saja perbulannya untuk retribusi,” pungkas dia. (rom)