Polisi Amankan Wanita PRT Diduga Sebagai “Gudang” Sabu-Sabu di Palembang

MODUS319 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Seorang wanita N (32) berhasil diamankan Sat Narkoba Polrestabes Palembang. Wanita tersebut diduga berperan sebagai gudang narkoba jenis sabu-sabu yang biasa dititipkan seorang bandar.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seberat 229 gram atau jika diuangkan lebih kurang seharga Rp100 Juta. Cukup special karena penangkapan tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74 tahun.

Kombes Pol Anom Setyadji Kapolrestabes Palembang menuturkan, pihaknya masih mendalami peran dan tugas dari pelaku. Namun yang jelas dengan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu 229 gram pihaknya berhasil menyelamatkan 1200 jiwa warga Palembang.

“Masih kita selidiki karena baru ditangkap apa peran ibu ini. Termaksud kepemilikan barang haram tersebut,”kata Anom saat menggelar press release penangkapan di Mapolrestabes Palembang Rabu, (1/7/2020) siang.

Baca Juga :  Tidak Punya Ongkos Pulang ke Lubuklinggau, Dua Pemuda Babak Belur, Gagal Begal Driver Ojol

Lebih lanjut dia menambahkan  pelaku harus terjerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup. Dia berharap masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum meskipun terkendala ekonomi.

Terpisah Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, anak buahnya sudah mengincar pelaku sejak lama. Bahkan aksi menjadi penyimpan sabu-sabu telah dilakukan pelaku beberapa kali. “Perannya bisa jadi sebagai gudang narkoba yang dititip bandar. Tapi kita masih selidiki lagi apakah dia juga ikut menjual,” ucapnya

Dilanjutkannya penangkapan pelaku dilakukan hari ini Rabu, (1/7/2020) pagi pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Segaran Lorong Ujung Tanjung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II. “Kita menemukan satu kresek warna hitam didalam kaleng wafer. Disana ditemukan 4 kantong bening sabu sabu diletakkannya dibelakang rumahnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Terjun dari Lantai Atas PIM, Pemuda 20 Tahun Tewas Bersimbah Darah

Di sisi lain pelaku N mengatakan, dia memang sadar menjadi penyimpan sabu-sabu. Dia melakukan itu demi mendapatkan uang perhari seharga Rp50 Ribu sebagai upah. “Suami saya tidak kerja saya hanya pembantu rumah tangga (PRT). Jadi untuk tambahan uang saya diberi Rp 50 ribu. Tau itu narkoba tapi bagaimana untuk mencukupi kebutuhan ekonomi,” tutur dia. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *