VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Pandemi corona virus disease 2019 atau covid-19 tidak menghalangi langkah aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
Sebagai bukti Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan pengedar narkoba di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Penangkapan dilakukan, Jumat (29/05/2020) malam. Polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah seorang pengedar HS (49) dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita yakni berupa 29 paket yang di duga narotika jenis shabu dengan berat bruto 6,45 gram, 1 buah bola plastik orange dan 2 buah plastik klip bening.
Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin AKP Dedy Haryanto, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik membenarkan penggerebekan dirumah seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Satu pengedar yang kita amankan dan saat ini masih dalam penyidikan kita” ujar Dedy kepada media, Minggu (31/05/2020).
Penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin langsung kasat narkoba beserta Tim terhadap seorang pelaku pengedar yang dilakukan di dalam dalam rumah pengedar.
Ditambahkan Dedy, untuk itu kepolisian masih terus mengimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya atau secara langsung melaporkan kepada satresnarkoba Polres Muba pada nomor call center ke 0818 0453 7426 stop narkoba hidup sehat tanpa narkoba Sekian dan terima kasih,” terang dia. (dev)