Polres Lahat Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Dalam, Kerugian Negara Capai Rp362 Juta

Lahat, viralsumsel.com — Kepolisian Resor (Polres) Lahat melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Polres Lahat dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat desa.

Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lahat menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 25 Oktober 2024. Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2021.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam pada Tahun Anggaran 2021 diduga telah menyalahgunakan Dana Desa dengan total anggaran sebesar Rp685.067.000. Berdasarkan APBDes Perubahan Desa Tanjung Dalam, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk enam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan serius. Salah satu kegiatan utama, yakni pembangunan Polindes (Pondok Bersalin Desa), tidak diselesaikan. Selain itu, beberapa kegiatan lain memang direalisasikan, tetapi tidak sesuai dengan peruntukan dan anggaran yang telah ditetapkan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Baca Juga :  Vaksinasi Polri Presisi Mobile Polres Lahat Digelar di Kecamatan Tanjung Tebat

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp362.918.000 (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).

Angka tersebut mencerminkan dampak nyata dari penyalahgunaan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa Dana Desa tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya adalah untuk biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam, serta untuk membuka usaha pribadi sebagai pengepul karet.

Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Berduaan di Penginapan Delapan Pasangan Bukan Suami Isteri Diamankan Polisi

Dokumen tersebut menjadi alat bukti utama dalam mengungkap alur penyimpangan anggaran dan memperkuat proses hukum yang berjalan.

Kapolres Lahat melalui Kasi Humas juga menegaskan pentingnya integritas bagi seluruh aparatur negara, khususnya para kepala desa dan perangkatnya, dalam mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Dana Desa sejatinya adalah amanah rakyat yang harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.

“Kami mengimbau agar seluruh aparatur negara menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dengan bijak dan sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka Unit Tipikor Polres Lahat akan menindak tegas dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan dana yang diberikan negara.

Pengelolaan Dana Desa yang bersih dan bertanggung jawab merupakan kunci utama dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *