Polres Muba Ringkus Tiga Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Bayung Lencir

MODUS606 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, MUBA – Tim Pidsus Satreskrim Polres Muba menangkap tiga pelaku pencurian minyak mentah (Ilegal Drilling), di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penindakan aktivitas pengeboran minyak mentah ilegal atau Ilegal Drilling di kawasan Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Dari penindakan ini tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk mengebor. Ketiga pelaku yang diamankan yakni D, JH dan DS.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan penangkapan tiga pelaku ilegal drilling ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya kegiatan ilegal drilling pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Anggota unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba dibawah pimpinan Ipda Hendri Prayudha, SH, M.Si dan unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan aktivitas pengeboran sehingga langsung dilakukan penangkapan ketiga tersangka yang pada saat itu melakukan aktivitas ilegal drilling disalah satu perusahaan perkebunan jalan B 20 Sako Besar Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Baca Juga :  Cek Peralatan, Polres Mura Siaga Bencana  

“Barang bukti yang kita amankan yakni 3 unit sepeda motor merk Honda Revo, 3 unit canting yang terbuat dari besi, 3 buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi, 1 buah mesin sedot merk Tanika warna merah oranye, dan 15 liter sampel minyak mentah,” ujarnya Kamis (12/8/2021).

Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka kembali melakukan kegiatan penambangan minyak ilegal atas perintah B dan Y dengan cara menggali sumur minyak yang telah ditutup dengan timbunan tanah.

Penutupan sumur minyak ini sendiri telah dilakukan oleh aparat gabungan karena maraknya aktifitas illegal driling.

“Setelah menemukan pipa (kesing) mereka lalu mendirikan tiang tripod dan mengambil minyak menggunakan pipa besi yang diikat dengan tali kemudian ditarik dengan sepeda motor. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku B dan Y selaku bos mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Heri Gondrong CS Ringkus Dua dari Enam Pelaku Pengeroyokan di Cafe RD

Ketiga pelaku mengaku sudah satu minggu melakukan aktivitas ilegal drilling tersebut dengan sistem bagi hasil dan juga ada yang mendapat upah per drum dengan harga Rp700 ribu.

“Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya telah melanggar pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan diancam 6 tahun penjara atau denda Rp 60 Miliar,” tegasnya.

Sementara itu, D mengaku bahwa ia melakukan kegiatan tersebut disuruh oleh bos dan meminta untuk membenahi tempat minyak yang telah di tutup sebelumnya.

“Baru seminggu pak, itupun disuruh. Untuk satu drum saya di upah 50 ribu. Baru dapat dua drum, yang menyuruh saya B,”ujarnya. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *