Presiden Prabowo Catat Sejarah: Harga Pupuk Turun 20 Persen Tanpa Tambah Subsidi APBN

Jakarta, viralsumsel.com – Kebijakan bersejarah kembali lahir di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen.

Langkah monumental ini mulai berlaku 22 Oktober 2025, bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahan Prabowo.

Menariknya, penurunan harga ini tidak dilakukan dengan menambah anggaran subsidi dari APBN. Sebaliknya, pemerintah melakukan efisiensi industri pupuk nasional dan perbaikan tata kelola distribusi, yang selama ini menjadi akar persoalan mahalnya harga pupuk di tingkat petani.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merevisi aturan sebelumnya tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Penurunan Harga Pupuk Secara Rinci

  • Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg

  • NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg

  • NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg

  • ZA (Khusus Tebu): dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg

  • Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

Langkah ini disebut akan langsung berdampak positif bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Mentan Amran: “Ini Terobosan Presiden Prabowo”

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata arahan Presiden Prabowo untuk memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau dan tepat sasaran.

“Ini adalah tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani tanpa keterlambatan dan tanpa kebocoran. Kami langsung merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa tambahan subsidi APBN,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Efisiensi dan Penegakan Hukum

Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah membenahi sistem distribusi secara total — dari pabrik langsung ke petani. Selain itu, pemerintah menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan pupuk subsidi, termasuk oleh korporasi besar.

Pelaku pelanggaran akan dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Efisiensi Rp10 Triliun & Pembangunan 7 Pabrik Baru

Melalui sistem baru, pemerintah menghemat hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia menjadi Rp2,5 triliun pada 2026.

Pemerintah juga sedang membangun tujuh pabrik pupuk baru, lima di antaranya ditargetkan selesai sebelum 2029, guna memperkuat kemandirian industri pupuk nasional dan mengurangi ketergantungan impor bahan baku.

Amran menegaskan, “Kebijakan ini bukan hanya soal harga, tapi bukti nyata keberpihakan negara kepada petani. Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir di sawah, kebun, dan ladang.”

Dengan kebijakan ini, pupuk menjadi lebih murah, distribusi lebih efisien, dan ketahanan pangan nasional semakin kokoh — menandai era baru pertanian Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. (bbs)

Baca Juga :  MPG Sumsel Tegaskan Komitmen untuk Dukung Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *