Rp 1 T untuk Ringankan UKT Mahasiswa PTS, Syaratnya Mudah Kok!

SUMSEL241 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Mahasiswa di perguruan tinggi tak luput dari pemerintah di masa pandemi Covid-19. Tidak hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Sekatan (Sumsel) saja yang sebelumnya sudah menganggarkan Rp 10 M untuk membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Ternyata Pemerintah Pusat juga melakukan hal serupa. Tak tanggung-tanggung melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) gelontorkan dana Rp1 T untuk meringankan para mahasiswa. Tepatnya untuk meringankan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).

“Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400 ribu mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS,” kata Nadiem Makarim Mendikbud RI saat konferensi pers online Ketentuan Penyesuaian UKT, Dana Bantuan UKT Mahasiswa, BOS Afirmasi & BOS Kinerja, kemarin (19/6/2020).

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Stabil, Minyakita Melebihi HET di Pasaran, Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Lahat Saat Lakukan Pemantauan Stok Sembako

Lebih lanjut Nadiem mengungkapkan ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan. Salah satunya, orang tua mahasiswa tengah mengalami kendala finansial dan tidak mampu membayar UKT. Kemudian, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. Selanjutnya, dana bantuan ini hanya untuk mahasiswa semester tiga, lima, dan tujuh di 2020. “Sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan kuliah mereka, dan tidak rentan drop out,” tegas dia.

Masih kata Nadiem, PTS menjadi yang paling rentan akibat dampak pandemi COVID-19. “Pendapatan dan pendanaan kampus swasta didapat dari UKT mahasiswa yang juga rentan di tengah pandemi corona,” pungkas dia. (adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *