Sabtu Buka, Hingga Pukul 03.00 WIB, Urus Dokumen Kependudukan di Banyuasin Gratis 

VIRALSUMSELM.COM, BANYUASIN – Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan cara mempercepat kinerja pencetakan dokumen kependudukan. Salah satunya e-KTP.

Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten BANYUASIN, Saukani,SE.,MM menerangkan jika selama ini masyarakat Kabupaten Banyuasin mengurus dokumen hanya di hari kerja saja.

Kini Disdukcapil Kabupaten Banyuasin melayani pengurusan dokumen kependudukan hingga pada saat hari Sabtu.

“Terbukti masyarakat saat ini sangat antusias untuk mengurus dokumen seperti surat pindah serta e-KTP walau hari ini bukan hari seperti biasa melainkan bulan suci ramadhan.” ungkapnya saat ditemui wartawan www.viralsumsel.com di Opi mall pelayanan publik Jakabaring, Sabtu (17/04/2021) siang.

Masih dikatakan Saukani Disdukcapil Banyuasin juga membuat terobosan. Yaitu jemput bola (Jam Kunci).

Baca Juga :  Wow, BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi dari Muara Sugihan Banyuasin

“Ya, kita bekerja diluar kebiasaan, kita bekerja pukul 03:00 pagi karene di desa tersebut masyarakat banyak yang berprofesi sebagai petani di sawah adapun manfaat nya juga banyak salah satunya jaringan lancar dan pencetakan jadi lebih cepat,” tuturnya

Sementara itu warga rambutan Rini menerangkan bahwasanya dengan adanya pelayanan seperti ini tentunya kami masyarakat sangat terbantu sekali,

“Saya juga baru sempat mengurus dokumen kependudukan di hari libur karena hari biasa saya kerja,” ucapnya

Saya juga menghimbau kepada masyarakat jangan mau jika ada calo yang menawarkan jasa pembuatan dokumen apapun karena kita ini semuanya gratis

” Ya Pelayanan segala pembuatan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin ini gratis dunia akhirat,” jelasnya. (nto)

Baca Juga :  Berhasil Kendalikan Inflasi, Muba Terima Insentif Fiskal Rp 5,6 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *