VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – SR Mantan Kepala Desa (Kades) Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH MH dari OKU Timur selama 5 tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, (5/11/2020). Menurut JPU terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dan di tambah dengan Undang -undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara denda 50 juta dengan Subsider 6 bulan,” ujar JPU.
Terdakwa SR, selain dituntut pidana 5 penjara, JPU juga menghukum meminta terdakwa untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,7 Juta. Apabila dalam jangka waktu satu bulan kerugian negara tersebut tidak diganti maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk negara.
“Dan apabila atas nilai harta benda itu tidak mencukupi uang kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” lanjut Jaksa Aci Jaya Saputra yang juga Kasipidsus Kejari OKU dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH.
Sebelum menunda persidangan dua pekan kedepan Ketua majelis hakim Erma Suharti, SH. MH, memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. “Saudara terdakwa sudah mengerti, saudara dituntut oleh penuntut umum dengan pidana 5 tahun penjara denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan, apakah saudara akan mengajukan pembelaan,” tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Romaita SH, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim secara lisan.
“Saya mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya bu hakim, saya mengakui perbuatan saya dan saya menyesal, karena saya masih punya tanggungan, mohon diringankan bu hakim,” kata terdakwa Selamet Riayadi melalui sidang virtual.
Majelis hakim Tipikor Palembang kemudian menunda sidang dua pekan mendatang pada Kamis 18 November 2020 dengan agenda putusa (vonis) terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur, Aci Jaya Saputra, SH, seusai sidang mengatakan, bahwa tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, dikarenakan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan pengakuan terdakwa uang yang dia selewengkan itu digunakan untuk modal bisnis jual beli batu giok ukuran besar sembari berharap agar mendapat keuntungan besar dari bisnis itu dan bisa mengembalikan uang yang telah diambilnya,” tandas Jaksa Aci.
Untuk diketahui, terdakwa dibekuk berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 67 / VIII /2019/ Sumsel / OKUT, tgl 15 Agustus 2019. Dugaan terjadinya tindak korupsi dengan penyalahgunakan dana desa (APBN) 2017 dan 2018 oleh Kepala Desa Saung Dadi Slamet Riyadi dengan cara tidak melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga terdapat perbuatan melawan hukum dan negara telah dirugikan sebesar Rp413.780.000. (rom)