Selewengkan Dana Bantuan Covid-19, Oknum Kades di Sumsel Divonis 8 Tahun

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuntut vonis 8 tahun penjara pada terdakwa A okmum salah satu Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel).

Lantaran A dinilai telah menyelewengkan dana bantuan covid-19. A ternyata divonis lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, kemarin (26/4/2021).

Terdakwa A divonis 8 Tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 184 Juta. Yang apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah inkra, maka akan diganti pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang yang diketuai oleh Sahlan Efendi pada saat sidang virtual berlangsung.

Baca Juga :  Divonis 17 Tahun, Dua Pembunuh Driver Taksol di Gandus Palembang Pikir-Pikir

“Dengan  ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hukuman yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan karena ada beberapa hal yang memberatkan diantaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah karena Merupakan Aparatur Desa.

“Terdakwa terbukti menggunakan uang dana Covid tersebut untuk bermain judi, perempuan serta menggunakan uang tersebut untuk membayar down payment (DP) mobil wanita simpanan,” tutur hakim  ketua Sahlan Efendi.

Baca Juga :  1 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Betung Banyuasin Diblender dan Dicampur dengan Cairan Deterjen 

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, hakim ketua Sahlan Efendi mengatakan terdakwa belum pernah dihukum penjara, bersikap sopan selama persidangan dan bersikap jujur serta mengakui kesalahan.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sufendi SH menyatakan pikir- pikir atas hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.  “Pikir-pikir pak,” ujar kuasa hukum terdakwa Sufendi. (rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *