Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Respons KPK

Foto Antara

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah dibebaskan bersyarat setelah baru menjalani masa hukuman selama 7 tahun atasĀ  kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Begini respons KPK.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Namun demikian, korupsi harus tetap diberantas di masa depan. Selain itu, Budi menyebut kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat bagi generasi berikutnya agar tak terulang.

“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” katanya.

Baca Juga :  Ratu Dewa Dukung Perhelatan Akbar Temu Karya Ilmiah Mahasiswa Arsitektur Indonesia di Palembang

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan alasan Setya Novanto dibebaskan bersyarat lantaran hukumannya telah dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun. Hal itu berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.

Dengan demikian, Setya dianggap telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Usulan pembebasan bersyarat Setya Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Rika menyebutkan persetujuan itu diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya yang sudah memenuhi persyaratan administratif.

Tak hanya itu, alasan Setya Novanto bebas bersyarat lantaran telah membayar denda dan uang pengganti senilai Rp 49 miliar.

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  DPC Demokrat OI Hadiri Rapimnas, Taufik Artama : Menentukan Arah Partai

Setya Novanto divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Namun, hukuman Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025. MA mengabulkan PK Novanto.

Hakim PK juga mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *