Viralsumsel.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) terus mengupayakan kepatuhan terhadap wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan bermotor melalui kegiatan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan pada bulan November ini.
Pj Gubenur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan ini menyasar pada beberapa kategori.
Adapun kategori yang dimaksud diantaranya kendaraan luar daerah, plat kendaraan khusus/NRKB pilihan, serta plat kendaraan mati atau tidak berlaku.
Kemudian kendaraan menunggak pajak, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai (lampu isyarat dan sirine) dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Agus menerangkan, pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor mulai disosialisasikan pada 1 hingga 10 November. Sementara proses pemeriksaan kepatuhan akan dimulai pada 11 hingga 30 November 2023 mendatang.
“Pelaksanaannya ditentukan Samsat di kabupaten kota masing-masing,” katanya, Senin (6/11/2023).
Pemeriksaan kepatuhan, kata dia, merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya,” jelas Fatoni.
Di lain sisi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Achmad Rizwan mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang.
Pemutihan itu ditunjukkan untuk PKB, membuat pemilik kendaraan bebas denda dan bunga pajak tunggakan dua tahun atau lebih. “Cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan,” ujarnya.
Selanjutnya untuk BBNKB berupa pengurangan BBNKB II 50%, bebas denda serta bunga pajak. SWDKLLJ berupa kebijakan pembebasan denda untuk tahun tunggakan.
“Bebas denda dan bunga pajak kendaraaan atas air dan bea balik kendaraan atas air. Dan pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ungkap Rizwan.