
viralsumsel.com, JAKARTA– Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mempertanyakan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang digunakan KPK usai menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. Begini penjelasan KPK.
“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
“Atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya,” tegasnya.
Sebelum melakukan OTT, KPK sudah menjalani proses penyidikan sesuai SOP. Asep menyebut surat perintah penyelidikan (sprilindik) sudah terbit sejak awal tahun.
“Nah di sekitar bulan Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunikasi di mana ada proses penarikan sejumlah uang,” katanya.
“Berbekal informasi yang kami peroleh tersebut, ya maka dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami,” katanya.
KPK membagi 3 tim untuk bergerak di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Asep menegaskan OTT yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.
Surya Paloh sebelumnya menyoroti penangkapan Abdul Azis dengan istilah OTT. Ia mempertanyakan terminologi OTT tersebut.
“Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama,” kata Surya Paloh.
“OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik.” Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak dukung jalannya pemerintahan ini,” tambahnya.
Untuk meminta penjelasan KPK, Surya Paloh meminta fraksi NasDem memanggil KPK agar kebijakan OTT tidak membingungkan. (mel)






