VIRALSUMSEL.COM, LAHAT – Guna memutus mata rantai penyebarann Covid-19 yang ada di Kabupaten Lahat, Satgas Covid-19 berserta tripika terus lakukan berbagai upaya agar Covid-19 yang ada di Lahat dapat terkendalikan. Salah satunya dengan melarang masyarakat mengadakan pesta orgen tunggal.
Mendengar informasi bahwa adanya masyarakat yang masih mengadakan pesta orgen tunggal di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan di Kabupaten Lahat, satgas beserta unsur terkait langsung mengecek ke lokasi yang di dapat.
Saat petugas mendatangi lokasi yang sedang melakukan pesta orgen tunggal petugas mendapati masyakarat yang sedang menyaksikan acara orgen tunggal yang ada di Desa Mutar Alam, Kecamatan Kota Agung, Lahat, Kamis (5/8/2021) pagi pukul 09:00 WIB.
Danramil Kota Agung yang diwakili Babinsa Serka Suryadi menjelaskan bahwa Petugas beserta tripika langsung berkomunikasi dengan tuan rumah acara. Yaitu Saripul agar acara orgen tunggal segera di stop karena melihat masih tingginya Covid-19 di Lahat saat ini serta melanggar surat edaran bupati yang melarang diadakanya pesta orgen tunggal saat pandemi covid-19 masih mengkhawatirkan.
“Atas penjelasan yang diberikan petugas akhirnya tuan rumah sepakat untuk menyudahi acara orgen tunggal yang sedang berlangsung,” ujar Serka Suryadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil Kota Agung yang diwakili Babinsa Serka Suryadi dan Serda Aan gunaipi, Kapolsek Kota Agung diwakili babinkamtibmas Bripka Teguh dan Bripka Feri, Camat Kota Agung diwakili Danpok Pol PP Heri dan Anggota serta perangkat desa Mutar Alam Baru Kecamatan Kota Agung Lahat. (oki)