OPINI – Novsy Opsesa Mahasiswa Jurnalistis UIN Raden Fatah Palembang
BANYAK yang bilang jika trotoar adalah hak pejalan kaki. Tapi nyatanya pernyataan itu tidak sebanding dengan apa yang ada. Perlakuan istimewa pejalan kaki hanya ada dikertas saja. Pejalan kaki harus lebih mengalah dengan pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dan para ojek yang menunggu orderan.
Jika telah terjadi seperti ini dimana hak pejalan kaki sesungguhnya? Contohnya seperti trotoar di kawasan sepanjang jalanan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Ya, trotoar di kawasan ini telah dipenuhi oleh PKL yang berjualan.
Tidak hanya itu para ojek yang sedang menunggu orderan, kendaraan motor yang parkir ketika hendak membeli makanan, hal seperti itu sangat mengganggu pejalan kaki yang hendak lewat. Bukan saja menghalangi pejalan kaki, kegiatan itu bahkan bisa membahayakan mereka yang melintas.
Pemandangan-pemandangan seperti itu sungguh jauh berbeda dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan memberikan sejumlah keistimewaan kepada para pejalan kaki. Undang-undang itu, mewajibkan setiap jalan dilengkapi dengan fasilitas pejalan kaki.
Terdapat banyak pendapat atas terjadinya peristiwa tersebut. Misalnya pendapat yang menyatakan jika banyak yang berjualan di sana akan memudahkan mereka untuk mencari makanan bagi mereka yang sedang berada di kawasan tersebut.
Memudahkan mereka untuk membeli apa yang mereka cari, akan tetapi ada juga yang berpendapat jika trotoar harusnya dipakai oleh pejalan kaki bukan mereka yang berjualan karena sudah ada peringatan di sepanjang jalan jika tidak boleh berjualan di sepanjang jalan kawasan UIN Raden Fatah Palembang.
Banyak mahasiswa ataupun pejalan kaki mengeluh tentang akan hal ini, dan mereka berharap semoga trotoar dikawasan tersebut bisa digunakan dengan sebaik baiknya. (mg-nop)