MUBA, viralsumsel.com — Kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya dijalankan. Terhitung 1 Januari 2026, tidak ada lagi kapal tongkang bermuatan batu bara yang melintas di bawah Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penegakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari ultimatum keras Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama Bupati Muba H.M. Toha Tohet, SH, yang didukung unsur Forkopimda.
Larangan tersebut diberlakukan karena pihak perusahaan angkutan batu bara dinilai belum menuntaskan perbaikan jembatan yang mengalami kerusakan serius akibat ditabrak kapal tongkang bermuatan batu bara pada Agustus 2024 lalu. Pemerintah menilai batas waktu yang diberikan telah cukup panjang, namun komitmen perbaikan belum direalisasikan sepenuhnya.
Camat Lalan, Jami’an, S.Pd, memastikan bahwa kondisi di lapangan pada hari pertama penutupan berjalan kondusif. Ia menyebutkan, sejak pagi hingga siang hari, tidak terlihat satu pun kapal batu bara melintas di bawah Jembatan P6 Lalan.
“Kondisi terkini per 1 Januari 2026, terpantau tidak ada kapal batu bara yang melintas. Aktivitas penyeberangan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan tetap gratis,” ujar Jami’an, Kamis (1/1/2026).
Selain itu, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilaporkan dalam kondisi terkendali. Camat Lalan menegaskan bahwa tidak terdapat aksi unjuk rasa ataupun gangguan lain di sekitar lokasi jembatan.
“Alhamdulillah tidak ada aktivitas demo, situasi di lapangan kondusif,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Muba H.M. Toha Tohet, SH telah menegaskan bahwa penutupan sementara jalur sungai di bawah Jembatan P6 Lalan merupakan langkah tegas karena batas kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya telah terlampaui.
“Mulai 1 Januari 2026 dilakukan penutupan sementara. Setelah itu, kondisi di lapangan akan kita evaluasi untuk menentukan langkah berikutnya,” tegas Bupati.
Pernyataan senada juga disampaikan Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru. Ia menekankan bahwa kebijakan penutupan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak terkait.
“Ini adalah kesepakatan bersama, bukan perintah gubernur dan bukan pula perintah bupati,” tegas Herman Deru.
Dengan diberlakukannya larangan ini, pemerintah berharap keselamatan infrastruktur dan masyarakat pengguna jembatan dapat lebih terjamin, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi perusahaan angkutan batu bara agar mematuhi komitmen dan tanggung jawabnya. (bbs)






