VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap lima pelaku pencurian mobil Mitsubishi pickup L300 BG 8856 IL. Tepatnya di depan Toko Q Rent Multimedia.
Mobil tersebut adalah milik Stanley Kaswandy (33). Kelima pelaku yakni, Januar Pribadi, Yusuf, Deni Randi,Hairul dan Bustamy. Kelima pelaku warga Maskarebet, Kecamatan Sukarame Palembang.
Mereka ditangkap, Kamis (29/4/2020) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu penginapan di kawasan Soekarno Hatta.
Sayangnya, keempat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing lantaran melakukan perlawanan dan berupaya kabur.
Ke empat tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban Stanley Kaswandy (33), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, pada Rabu (29/4/2020) kemarin.
Dalam laporannya, Stanley menuturkan lantaran sekarang lagi merebaknya virus corona di kota Palembang, mengakibatkan tiga unit mobil operasionalnya tidak beroperasi selama dua minggu dan hanya terparkir di depan tokonya di Jalan Perwari, Kecamatan IT III Palembang.
Kemudian pada Selasa (28/4/2020), sekitar pukul 21.20 WIB, korban melihat satu dari tiga mobilnya yang terparkir di TKP sudah hilang.
“Saat saya ke toko untuk melihat dan mengecek kondisi tokoh saya, saat itu saya melihat satu dari tiga mobil operasional saya hilang,” ujarnya.
Kemudian korban mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di TKP, dia melihat bahwa mobil Mitsubishi L300 miliknya sudah dicuri” katanya dalam laporan Polisinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Ranmor Iptu Novel Siswani mengatakan, penangkapan kelima pelaku ini lantaran ulahnya yang sudah mencuri mobil Pik UP L 300 milik Q rent yang terparkir didepan tokonya.
Dari hasil laporan korban ke polrestabes palembang yang membawak cctv kita langsung mengejar pelaku.
“Kelima pelaku ini adalah sendikat pencurian mobil pick up dengan 4 tkp, adapun pelaku menjalankan aksinya menggunak kunci leter T, untuk empat dari lima pelaku ini terpaksa kita beri tindakan tegas dimasing-masing kakinya, sedangkan untuk pelaku Hairul dia menyerakan diri” ujarnya.
“Untuk kelima tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan kurungan penjara diatas tujuh Tahun” pungkas dia. (rom)







