Kayuagung, viralsumsel.com – Ratusan warga dari Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (8/9/2025) pagi menggelar aksi orasi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB.
Massa yang datang sebagian besar adalah masyarakat Desa Pematang Panggang dan sekitarnya, mereka bersatu menyuarakan aspirasi terkait proses hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim bin Hasan.
Aksi tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan suasana tertib dan terkendali. Massa datang menggunakan sekitar 30 unit kendaraan, terdiri dari 25 minibus dan 5 bus besar, yang mengangkut sekitar 600 orang warga.
Mereka berkumpul di halaman PN Kayuagung sambil membawa spanduk, karton bertuliskan aspirasi, serta pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan.
Tuntutan Utama: Bebaskan Ibrahim dari Jerat Hukum
Dalam orasinya, koordinator lapangan (korlap) menegaskan bahwa aksi ini hanya membawa satu tuntutan utama, yaitu meminta majelis hakim yang menangani perkara Nomor 216/Pid.B/2025/PN.KAG untuk membebaskan Ibrahim dari segala jerat hukum.
Ibrahim saat ini tengah menjalani proses persidangan atas dugaan pemalsuan ijazah. Namun, bagi masyarakat Pematang Panggang, sang kades dianggap memiliki rekam jejak positif dalam memimpin desa, sehingga layak mendapat dukungan penuh.
“Kami hadir bukan untuk mengintervensi pengadilan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral kepada pemimpin kami. Kami percaya majelis hakim tetap objektif dan adil,” ujar Indra Purwanto, salah satu korlap aksi.
Demokrasi Santun, Aspirasi Konstitusional
Sepanjang aksi, massa menegaskan bahwa orasi ini bukan bentuk perlawanan hukum, tetapi implementasi hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Ini adalah aksi damai. Kami hanya ingin suara rakyat didengar. Demokrasi bisa dijalankan dengan santun, tanpa provokasi, dan tetap menghormati hakim,” kata Anang Erik Saputra, korlap lainnya.
Ia menambahkan, aksi tersebut menjadi pengawalan moral masyarakat agar proses hukum berjalan transparan dan tidak keluar dari prinsip keadilan.
Dukungan Moral, Bukan Tekanan Politik
Koordinator aksi lainnya, Edy Sarpudin dan Muhammad Yusup, menegaskan bahwa mobilisasi massa ini murni gerakan rakyat, bukan ditunggangi kepentingan politik.
“Kami hanya ingin keadilan yang sesungguhnya. Aspirasi ini murni suara rakyat, bukan tekanan dari pihak manapun,” tegas Edy.
Pernyataan itu diperkuat oleh sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam aksi. Mereka menilai, dugaan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepada Ibrahim masih perlu diuji kebenarannya di persidangan. Karena itu, mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan rekam jejak pengabdian Ibrahim bagi desa.
“Kami mendukung penuh Bapak Ibrahim karena beliau banyak berbuat untuk desa kami. Kami mohon hakim mempertimbangkan suara rakyat ini,” tambah Anang.
Menanti Putusan Hakim
Aksi damai yang diikuti ratusan warga Mesuji ini menunjukkan bagaimana masyarakat ikut terlibat mengawal jalannya proses hukum. Walau penuh semangat, aksi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Kini, publik menantikan bagaimana majelis hakim PN Kayuagung akan menanggapi suara rakyat tersebut. Di satu sisi, tuntutan masyarakat jelas: membebaskan Ibrahim dari jerat hukum. Namun di sisi lain, majelis hakim memiliki tanggung jawab menjaga independensi peradilan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Aksi ini menjadi catatan penting bagaimana hubungan antara hukum dan aspirasi rakyat diuji. Apakah suara masyarakat akan menjadi pertimbangan moral dalam putusan, ataukah hakim tetap akan berpegang sepenuhnya pada alat bukti dan fakta persidangan? (pjs)







