PALEMBANG, viralsumsel.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diminta untuk bersiap menghadapi kebijakan kerja fleksibel, termasuk skema Work From Home (WFH), yang saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempelajari secara rinci kebijakan tersebut sebelum dituangkan dalam aturan resmi. Hal ini dilakukan agar implementasi di lapangan tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, tidak semua ASN akan menjalankan sistem kerja dari rumah. Sejumlah pejabat pada level eselon tertentu tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor atau Work From Office (WFO).
“Saya akan melihat lebih detail lagi. Informasi yang saya terima, ada beberapa level eselon yang tetap harus masuk kerja. Jadi nanti akan kita atur secara jelas,” ujar Herman Deru kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara seragam. Diperlukan pengaturan teknis yang matang, termasuk pembagian waktu kerja serta penentuan jabatan yang bisa menjalankan WFH.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumsel akan segera menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai pedoman resmi pelaksanaan kebijakan tersebut. Edaran ini akan memuat ketentuan rinci, mulai dari jam kerja hingga mekanisme pengawasan kinerja ASN.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap arahan pemerintah pusat. Ia meminta seluruh jajaran ASN untuk tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan secara nasional.
“Kita ikuti saja arahan pusat. Jangan sampai kita mengabaikan instruksi yang sudah ada,” tegasnya.
Kebijakan WFH sendiri menjadi bagian dari strategi efisiensi sekaligus penyesuaian pola kerja modern di lingkungan birokrasi. Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas layanan publik.
Gubernur Sumsel menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kinerja pemerintahan.
Oleh karena itu, penentuan siapa yang bekerja dari rumah dan siapa yang tetap di kantor akan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan serta tanggung jawab masing-masing jabatan. (bbs)







