Yusril Bantah Isu Kriminalisasi Kritik lewat KUHP Baru

Foto dok Kemenko Kumham Imipas RI

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak memuat ketentuan yang mempidanakan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

“Sepanjang yang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin sebagai hak asasi manusia dalam UUD 1945,” ujar Yusril, Jumat (3/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril merespons ramainya perbincangan di media sosial terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026 yang dinilai berpotensi menjerat masyarakat yang bersuara kritis.

Yusril menegaskan, ketentuan pidana dalam KUHP baru hanya menyasar perbuatan penghinaan, bukan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Minta Maaf, DPR Desak Sanksi Tegas

“Yang dapat dipidana adalah menghina, bukan mengkritik. Itu pun merupakan delik aduan. Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, penegak hukum tidak bisa memprosesnya,” jelasnya.

Ia menilai, kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar aturan tersebut tidak disalahartikan. Menurut Yusril, masyarakat juga perlu memahami batas yang jelas antara kritik dan penghinaan.

“Ini bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengkritik boleh, menghina tidak boleh. Secara hukum dan bahasa itu berbeda,” kata Yusril.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP yang akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru mulai Januari 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan penerapan kedua undang-undang tersebut dilakukan secara serentak pada awal tahun ini. (mel)

Baca Juga :  DPRD Provinsi Sumsel Gelar Rapat Paripurna IX, Herman Deru Sampaikan Pidato Sambutan Sebagai Gubernur Periode 2025-2030

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *