OGAN ILIR, viralsumsel.com – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menaruh perhatian serius terhadap dugaan keberadaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di lingkungan operasional PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF). Isu ini mencuat di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang selama ini dikeluhkan warga Kelurahan Timbangan.
Persoalan tersebut kini berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan data antara informasi di lapangan dan catatan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ogan Ilir mengenai jumlah pekerja asing yang berada di perusahaan tersebut.
Dugaan 80 TKA Asal Tiongkok Jadi Sorotan
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Ogan Ilir, Huzaimi, mengungkapkan adanya temuan awal terkait sekitar 80 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang diduga bekerja di area perusahaan.
Menurutnya, keberadaan pekerja asing dalam jumlah besar di tengah tingginya angka pengangguran lokal menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti. “Penggunaan tenaga kerja asing wajib diawasi ketat. Jangan sampai kesempatan kerja masyarakat lokal justru terpinggirkan,” ujarnya.
DPRD pun meminta audit menyeluruh terhadap izin tinggal para pekerja asing, termasuk dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan nasional.
Data Disnakertrans Berbeda
Di sisi lain, Disnakertrans Ogan Ilir menyebut hanya terdapat dua tenaga kerja asing berkewarganegaraan Malaysia yang tercatat resmi di perusahaan tersebut. Namun, pemerintah daerah juga menerima informasi tambahan mengenai delapan pekerja asing lain yang disebut sedang melakukan pekerjaan sementara untuk reparasi mesin dan belum tercatat secara rutin.
Perbedaan data inilah yang memunculkan dugaan adanya celah pengawasan, sekaligus potensi hilangnya peluang kerja bagi masyarakat setempat.
Polemik PT SPF Kian Panjang
Masalah tenaga kerja asing menambah daftar panjang polemik yang melibatkan PT SPF. Sebelumnya, perusahaan juga mendapat sorotan terkait dugaan pencemaran udara yang telah lama dikeluhkan warga Kelurahan Timbangan.
Masyarakat menilai perusahaan belum menunjukkan langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengendalian debu, meski sebelumnya disebut memiliki tenggat waktu hingga akhir Maret 2026. Selain persoalan lingkungan, warga juga menuntut keterbukaan informasi terkait penggunaan tenaga kerja asing di kawasan industri tersebut.
DPRD Siapkan Sidak Besar
Ketua PGK Ogan Ilir, Dwi Surya Mandala, menilai sidak DPRD harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan. Menurutnya, jika benar ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas dan tidak membiarkan masyarakat terus dirugikan.
Rencana inspeksi mendadak dikabarkan akan melibatkan lintas komisi DPRD serta sejumlah instansi terkait agar pemeriksaan berjalan objektif dan menyeluruh. Langkah tersebut juga dilakukan untuk meminimalisir kebocoran informasi sekaligus memastikan validasi data dilakukan langsung di lapangan.
Pemda Diminta Lindungi Warga Lokal
Kepala Disnakertrans Ogan Ilir, Amrullah, menyatakan pihaknya siap melakukan verifikasi dokumen pekerja asing yang berada di lokasi perusahaan. Ia menegaskan, meskipun pekerja asing tersebut hanya bersifat sementara untuk proyek mesin, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi sesuai aturan hukum.
Pemerintah daerah pun diingatkan agar tidak hanya fokus pada investasi, tetapi juga memastikan perlindungan tenaga kerja lokal dan kelestarian lingkungan hidup. Kini, hasil sidak DPRD Ogan Ilir dinilai akan menjadi penentu tingkat kepercayaan publik terhadap pengawasan perusahaan tersebut. Warga bahkan dikabarkan siap menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada transparansi dan penegakan aturan. (ken)







