2026 Tak Ada Lagi Honorer, Pemkab Muba Siapkan Skema Outsourcing

Sekayu, viralsumsel.com Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai mematangkan langkah strategis menyikapi kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer. Salah satu opsi yang dipilih adalah penerapan skema tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Muba mulai Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pembahasan Tenaga Outsourcing di Lingkungan Pemkab Muba Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (24/12/2025). Rapat dipimpin oleh Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si.

Dalam arahannya, Pj Sekda Syafaruddin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.800 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer yang tidak masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk segera mencari solusi agar para tenaga kerja tersebut tetap memiliki peluang kerja.

Untuk penanganannya, kita akan mengupayakan agar tenaga honorer yang tidak masuk paruh waktu ini dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” ujar Syafaruddin.

Baca Juga :  Tegaskan Aturan TKA, Pemkab Muba Dorong Optimalisasi PAD Lewat Disnakertrans

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tenaga outsourcing sangat bergantung pada kesiapan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya terkait penganggaran dalam APBD Tahun 2026.

Pengadaan outsourcing tergantung apakah OPD menganggarkannya atau tidak. Jika dianggarkan, maka bisa dilaksanakan. Oleh karena itu, setelah ini akan kita lanjutkan dengan rapat teknis yang lebih detail,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba, Ir. H. Pathi Riduan, S.E., A.T.D., IPP., M.M, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi tenaga kontrak dan honorer di lingkungan Pemkab Muba, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, outsourcing menjadi salah satu solusi yang diperbolehkan regulasi, namun terbatas pada jenis pekerjaan tertentu.

Sesuai Peraturan Menpan RB, ada tiga jenis pekerjaan yang dapat dialihkan ke outsourcing, yaitu pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga pengamanan,” ungkap Pathi Riduan.

Baca Juga :  Bupati H.M. Toha Tohet Terima Kunjungan Kemenag Haji dan Umrah Muba, Pelayanan Jamaah Akan Diperkuat

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan seleksi terhadap tenaga kontrak yang ada saat ini untuk menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria dan dapat dialihkan ke skema outsourcing melalui pihak ketiga.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tetap memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkab Muba,” tambahnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh para kepala perangkat daerah dan pejabat terkait lainnya. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan ini secara terukur, transparan, dan sesuai regulasi, agar transisi penghapusan tenaga honorer dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *