Ubah Perda Pajak 2023, Muba Kejar Kemandirian Fiskal, Tujuh Fraksi DPRD Sepakat PAD Harus Kembali ke Rakyat

SEKAYU, viralsumsel.com – Sekayu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat langkah menuju kemandirian fiskal daerah melalui penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Banyuasin masa persidangan III rapat ke-8 yang membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Musi Banyuasin dan dihadiri langsung Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Musi Banyuasin Afitni Junaidi Gumay didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani dan Wakil Ketua II H Ahmadi.

Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Syafaruddin, para asisten Setda, staf ahli bupati, hingga kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Musi Banyuasin menjelaskan bahwa sebelumnya Bupati telah menyampaikan penjelasan resmi mengenai rancangan perubahan perda tersebut.

Selanjutnya, DPRD melakukan pembahasan awal dan memandang ada sejumlah poin penting yang perlu disampaikan melalui pandangan umum fraksi sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Akses Jembatan Lalan Ditutup Sementara

Pemandangan umum disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD Musi Banyuasin, mulai dari Fraksi Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, hingga Fraksi Keadilan Rakyat.

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dukungan dan persetujuan agar Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama panitia khusus DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD dinilai penting dilakukan secara terukur, terbuka, dan berkeadilan.

Peningkatan pendapatan daerah disebut bukan sekadar mengejar angka dalam laporan keuangan, melainkan menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Regulasi baru yang tengah dibahas juga dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga :  Empat Pansus DPRD Muba Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Pj Bupati

Dengan meningkatnya kemampuan pembiayaan dari daerah sendiri, Musi Banyuasin diharapkan lebih leluasa menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Namun demikian, seluruh fraksi juga menegaskan kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh membebani masyarakat kecil.

Perhatian khusus diberikan kepada pedagang kaki lima, nelayan, hingga pelaku UMKM yang menjadi penggerak ekonomi rakyat.

DPRD mengingatkan agar semangat peningkatan PAD jangan sampai berdampak negatif terhadap aktivitas usaha masyarakat.

Fraksi-fraksi juga menekankan bahwa setiap peningkatan pendapatan daerah harus benar-benar kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Mulai dari pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan serta jembatan, peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas, hingga penguatan sektor pendidikan.

Dengan dukungan penuh tujuh fraksi DPRD, pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah kini memasuki tahap lanjutan.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap kebijakan tersebut nantinya mampu memperkuat ekonomi daerah sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat secara luas. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *